Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot

Hendri Damanik - Kamis, 18 September 2025 16:22 WIB
2.828 view
Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot
Foto SNN/Hendri Damanik
SIDANG PRAPID : Kedua Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon saling menyaksikan dengan teliti keabsahan berkas dan barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim Anton Alexander, Kamis (18/09/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Proses Persidangan Praperadilan (Prapid) Polres Tanjungbalai berlangsung dengan alot, Kamis (18/09/2025).

Sidang dengan agenda penyerahan barang bukti dan pemeriksaan saksi diwarnai dengan tanya jawab berkepanjangan antara kuasa hukum pemohon, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Astara dengan Tim Kuasa Hukum termohon Polres Tanjungbalai.

Kedua kuasa hukum sama-sama menyaksikan dengan teliti keabsahan berkas dan barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.

Sidang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander SH MH dan dihadiri Tim PBH PERADI Astara Guntur Surya Darma SH, Regen Silaban SH dan Adi Swarda SH sementara tim Hukum Polres Tanjungbalai menghadirkan Pembina I Zulkifli SH MH, Iptu Zainuddin SH dan Ipda RB Situmorang SH.

Saat dilakukan pemeriksaan saksi Syamsiah (Ibu kandung tersangka/pemohon) dan Deliyanti Hasibuan (Kakak kandung tersangka/pemohon), kedua kuasa hukum secara bergantian dan alot bertanya kepada saksi dan menyampaikan argumennya.

Namun dalam persidangan itu, Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD yang menangkap tersangka dengan alasan saksi tidak diperlukan karena terkait administrasi.

Dalam sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum pemohon, PBH Astara dalam butir Petitum menyatakan tindakan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/104/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 03 Agustus 2025 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP-KAP/104.a/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 06 Agustus 2025 terhadap pemohon adalah tidak sah. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Mengatakan tindakan Termohon yang menerima penangkapan yang dilakukan oleh TNI AD dengan cara undercover buy adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sebab merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesian.

Sementara Tim Kuasa Hukum Polres Tanjungbalai menyampaikan 44 poin pengantar bukti termohon kepada majelis hakim sebagai jawaban dari pemohon, mulai berita acara serah terima tertangkap tangan, introgasi Serka Kahar Setiawan dan Serda Aspan Mawardi Hasibuan (saksi penangkap), laporan polisi, surat perintah penyidikan hingga dokumentasi penyerahan surat perintah penangkapan tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan.

Kemudian, penyerahan surat perintah perpanjangan penahan terhadap tersangka serta surat Kapolres Tanjungbalai perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tahap I kepada keluarga tersangka.

Sidang akan digelar kembali pada Jumat (19/09/2025) dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, Guntur Surya Darma mengakui kecewa karena Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD yang menangkap tersangka.

"Dalam persidang tadi, kita kecewa karena Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD sehingga merugikan kita selaku Pemohon. Padahal dalam Pasal 65 KUHAP menjamin hak tersangka untuk mengajukan saksi. Kehadiran saksi TNI AD sangat penting untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan. Tidak dihadirkannya saksi tersebut melanggar asas fair trial sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 14 ICCPR," ujar Guntur.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru