Vario Bonceng Tiga Disambar Truk Tronton di Jalinsum Batubara
Batubara(harianSIB.com)Sepeda motor Honda Vario BK 2431 TCF rusak berat setelah ditabrak truk tronton B 9405 UYZ di Jalinsum Access Road Ina
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Proses Persidangan Praperadilan (Prapid) Polres Tanjungbalai berlangsung dengan alot, Kamis (18/09/2025).
Sidang dengan agenda penyerahan barang bukti dan pemeriksaan saksi diwarnai dengan tanya jawab berkepanjangan antara kuasa hukum pemohon, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Astara dengan Tim Kuasa Hukum termohon Polres Tanjungbalai.
Kedua kuasa hukum sama-sama menyaksikan dengan teliti keabsahan berkas dan barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.
Sidang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander SH MH dan dihadiri Tim PBH PERADI Astara Guntur Surya Darma SH, Regen Silaban SH dan Adi Swarda SH sementara tim Hukum Polres Tanjungbalai menghadirkan Pembina I Zulkifli SH MH, Iptu Zainuddin SH dan Ipda RB Situmorang SH.
Saat dilakukan pemeriksaan saksi Syamsiah (Ibu kandung tersangka/pemohon) dan Deliyanti Hasibuan (Kakak kandung tersangka/pemohon), kedua kuasa hukum secara bergantian dan alot bertanya kepada saksi dan menyampaikan argumennya.
Namun dalam persidangan itu, Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD yang menangkap tersangka dengan alasan saksi tidak diperlukan karena terkait administrasi.
Dalam sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum pemohon, PBH Astara dalam butir Petitum menyatakan tindakan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/104/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 03 Agustus 2025 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP-KAP/104.a/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 06 Agustus 2025 terhadap pemohon adalah tidak sah. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Mengatakan tindakan Termohon yang menerima penangkapan yang dilakukan oleh TNI AD dengan cara undercover buy adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sebab merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesian.
Sementara Tim Kuasa Hukum Polres Tanjungbalai menyampaikan 44 poin pengantar bukti termohon kepada majelis hakim sebagai jawaban dari pemohon, mulai berita acara serah terima tertangkap tangan, introgasi Serka Kahar Setiawan dan Serda Aspan Mawardi Hasibuan (saksi penangkap), laporan polisi, surat perintah penyidikan hingga dokumentasi penyerahan surat perintah penangkapan tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan.
Kemudian, penyerahan surat perintah perpanjangan penahan terhadap tersangka serta surat Kapolres Tanjungbalai perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tahap I kepada keluarga tersangka.
Sidang akan digelar kembali pada Jumat (19/09/2025) dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, Guntur Surya Darma mengakui kecewa karena Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD yang menangkap tersangka.
"Dalam persidang tadi, kita kecewa karena Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD sehingga merugikan kita selaku Pemohon. Padahal dalam Pasal 65 KUHAP menjamin hak tersangka untuk mengajukan saksi. Kehadiran saksi TNI AD sangat penting untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan. Tidak dihadirkannya saksi tersebut melanggar asas fair trial sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 14 ICCPR," ujar Guntur.(**)
Batubara(harianSIB.com)Sepeda motor Honda Vario BK 2431 TCF rusak berat setelah ditabrak truk tronton B 9405 UYZ di Jalinsum Access Road Ina
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat III kategori satuan kerja (
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelesaikan perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU
Medan(harianSIB.com)PolsekDelitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Eka Rasmi, Kecamat
Batam(harianSIB.com)Sebanyak 1.298 kilogram ketamin atau hampir 1,3 ton berhasil digagalkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Narkotika
Kutacane(harianSIB.com)Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM mengatakan, kakao bukan sekadar tanaman perkebunan bagi masyarakat, tetapi
Medan(harianSIB.com)Leonardus O Laia melaporkan tiga orang terduga tindak pidana penipuan ke Polda Sumut lantaran dirugikan hingga Rp700 ju
Pancurbatu(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu menggelar pembukaan Pekan Olahraga yang dirangkaikan dengan keg
Pancurbatu(harianSIB.com)Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menghabiskan waktu libur di kawasan wisata, personel P
Tanjungbalai(harianSIB.com)Guna memastikan warga melaksanakan ibadah Minggu berjalan dengan aman, tertib dan lancar, Polres Tanjungbalai mel
Simalungun(harianSIB.com)Musa Rajekshah/Hervian Soejono keluar sebagai juara pada ajang Asia Pacific Rally Championship (APRC) Round III 202
Lubukpakam(harianSIB.com)Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia,