Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Maret 2026

Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot

Hendri Damanik - Kamis, 18 September 2025 16:22 WIB
2.524 view
Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot
Foto SNN/Hendri Damanik
SIDANG PRAPID : Kedua Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon saling menyaksikan dengan teliti keabsahan berkas dan barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim Anton Alexander, Kamis (18/09/2025).

Sidang akan digelar kembali pada Jumat (19/09/2025) dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, Guntur Surya Darma mengakui kecewa karena Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD yang menangkap tersangka.

"Dalam persidang tadi, kita kecewa karena Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD sehingga merugikan kita selaku Pemohon. Padahal dalam Pasal 65 KUHAP menjamin hak tersangka untuk mengajukan saksi. Kehadiran saksi TNI AD sangat penting untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan. Tidak dihadirkannya saksi tersebut melanggar asas fair trial sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 14 ICCPR," ujar Guntur.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru