Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Uang Negara Rp 217 Juta dari Tersangka Korupsi di Nias Barat

Martohap Simarsoit - Kamis, 25 September 2025 16:15 WIB
673 view
Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Uang Negara Rp 217 Juta dari Tersangka Korupsi di Nias Barat
Foto:dok/Kejari Gunungsitoli
Suasana saat Jaksa penyidik Kejari Gunungsitoli menerima penyerahan uang terkait penanganan kasus korupsi, Rabu (24/9/2025), di Kejari Gunungsitoli.

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menerima penyerahan uang Rp 217.000.000 dari ETG, tersangka dalam kasus dugaan

tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasintel Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025) menyampaikan, penerimaan penyerahan uang tersebut berlangsung, Rabu (24/9/2025) di Kejari Gunungsitoli.

Menurut Kajari, ETG dalam Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA 2023 tersebut, adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:
Jaksa penyidik menerima uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/ Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA 2023.

Disebutkan, penerimaan uang tersebut merupakan upaya pengembalian kerugian negara.Selanjutnya uang yang diterima akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejari Gunungsitoli di Bank Mandiri.

"Penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi wajib memulihkan kerugian negara dan pendekatan asset tracing," katanya. (** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Komisi III
Perkara Smart Village Naik Penyidikan, Kejari Madina Pastikan Proses Transparan
Sejumlah Pejabat Pengembang Dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Kajati Sumut Tegaskan Pengadaan Kapal di Pelindo dan Penjualan Aset di PTPN, Sudah Tahap Penyidikan
Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara
komentar
beritaTerbaru