Berdasarkan hasil investigasi, Tim Terpadu merekomendasikan kepada Bupati untuk:
1. Menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Toba Pulp Lestari di Desa Sidingkat, Batu Sundung, Padang Garugur, dan Garonggang, Kecamatan Padang Bolak.
2. Menghentikan semua bentuk kemitraan PT TPL dengan Kelompok Jabako, Jabako Sejahtera, dan Jabako Mandiri.
3. Mengembalikan status dan hak atas lahan kepada masyarakat pemilik.
Kadis Kominfo Paluta, Zulfikar Harahap, saat dikonfirmasi Senin (29/9/2025) mengatakan, "Rilis resmi Diskominfo dapat dijadikan acuan pemberitaan. Jika ada perkembangan lanjutan terkait tindak lanjut rekomendasi tim terpadu, akan kami sampaikan." ujarnya saat dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (29/9/2025).
Di hari yang sama, Kasi Intel Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti SH, menegaskan bahwa Kejaksaan turut memberikan masukan dalam rapat tersebut.
Editor
: Wilfred Manullang