Gunungtua(harianSIB.com)
Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap, SSTP MSi memimpin rapat Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan pada Kamis (21/8/2025) lalu untuk memastikan kembali langkah-langkah penanganan dan penyelesaian permasalahan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di sejumlah desa.
Rapat menghasilkan rekomendasi utama berupa penghentian operasional PT TPL serta pemulihan hak masyarakat atas lahan.
Rapat yang digelar di aula kantor bupati itu dihadiri Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, unsur TNI, Sekda Kabupaten, pimpinan OPD, akademisi, lembaga vertikal, serta anggota Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan Paluta.
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi kerja tim yang telah melakukan investigasi, mendengar aspirasi masyarakat, serta mengkaji data dan dokumen lapangan.
Baca Juga:
"Permasalahan ini menyentuh banyak dimensi: aspek hukum, sosial, ekonomi, bahkan lingkungan hidup," ujarnya.
Sekda Paluta, Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, SSTP MM, memaparkan rancangan rekomendasi yang menekankan legalitas dan perizinan, perlindungan hak masyarakat, lingkungan hidup, dampak ekonomi-sosial, serta tata kelola dan akuntabilitas.
Berdasarkan hasil investigasi, Tim Terpadu merekomendasikan kepada Bupati untuk:
1. Menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Toba Pulp Lestari di Desa Sidingkat, Batu Sundung, Padang Garugur, dan Garonggang, Kecamatan Padang Bolak.
2. Menghentikan semua bentuk kemitraan PT TPL dengan Kelompok Jabako, Jabako Sejahtera, dan Jabako Mandiri.
3. Mengembalikan status dan hak atas lahan kepada masyarakat pemilik.
Kadis Kominfo Paluta, Zulfikar Harahap, saat dikonfirmasi Senin (29/9/2025) mengatakan, "Rilis resmi Diskominfo dapat dijadikan acuan pemberitaan. Jika ada perkembangan lanjutan terkait tindak lanjut rekomendasi tim terpadu, akan kami sampaikan." ujarnya saat dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (29/9/2025).
Di hari yang sama, Kasi Intel Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti SH, menegaskan bahwa Kejaksaan turut memberikan masukan dalam rapat tersebut.
"Terkait ini kemarin saran masukan dari Kejaksaan sudah disampaikan langsung Pak Kajari. Untuk tindaklanjutnya kita serahkan ke Pemda," pungkasnya. (*)
Editor
: Wilfred Manullang