Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Imigrasi Tanjungbalai Asahan Amankan 3 WNA Diduga Asal Bangladesh

Regen Silaban - Selasa, 30 September 2025 13:25 WIB
1.890 view
Imigrasi Tanjungbalai Asahan Amankan 3 WNA Diduga Asal Bangladesh
Foto: harianSIB.com/Regen Silaban
PRESS RELEASE: Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut Theodorus Simarmata didampingi Kakan Imigrasi TBA Barandaru Widyarto dan Kasi Wasdakim Herbert Manihuruk, menggelar press release mengenai tiga WNA asal Bangladesh yang berhasil diamankan baru baru ini di Aula

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Petugas Inteldakim Imigrasi Tanjungbalai Asahan (TBA), melakukan penggerebekan dari sebuah rumah di daerah Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada hari Senin (29/9/2025).

Hasilnya, tiga warga negara asing (WNA) diduga asal Bangladesh diamankan dari dalam rumah tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ketiga orang asing tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Theodorus Simarmata didampingi Kakan Imigrasi TBA Barandaru Widyarto dan Kasi Wasdakim Herbert Manihuruk, dalam press release dengan menghadirkan ketiga orang asing di Aula Kanim TBA, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:
"Ketiga orang asing yang diduga WN asal Bangladesh ini digerebek petugas Inteldakim dari sebuah rumah di wilayah kerja Kanim TBA. Penggerebekan itu berdasarkan informasi bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia

(TPPM)," papar Kakanwil Theodorus Simarmata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Theodorus, ketiga orang asing itu telah dikurung selama 4 hari tanpa makanan didalam rumah tersebut.

"Dari pemeriksaan singkat, mereka mengaku menggunakan dokumen resmi ke Malaysia, kemudian paspor dan uangnya di sita dan dijanjikan akan di bawa ke Australia. Namun ternyata mereka malah diberangkatkan menggunakan boat ke Indonesia dan tidak melalui tempat pemeriksaan keimigrasian," sebut Kakanwil Theodorus.

Dalam hal ini, kata Theodorus, mereka melakukan pelanggaran UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 119 ayat (1), yaitu setiap orang asing yang untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Sesuai undang-undang, apabila bukti dan data sudah cukup maka ditindaklanjuti pro yustisia. Tindakan kedua berupa Deportasi," terang Kakanwil Theodorus.

Namun hingga saat ini, sebut Theodorus, pihak Imigrasi TBA masih mendalami apakah warga asing itu masuk ke ranah tindak pidana perdagangan manusia.

"Kewenangan kita terkait orang asing, sehingga kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait mengenai tindak pidananya dan mengenai pihak pihak lain yang terlibat. Intinya, saya sudah perintahkan Kepala Imigrasi TBA untuk mendalami hal tersebut. Mudah mudahan dalam waktu dekat, kita dapat menyimpulkan dan akan menyampaikan perkembangan nya ke media," ucapnya.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut Theodorus Simarmata, diakhir press release juga berharap kepada media untuk menyebar luaskan pesan dan himbauan kepada seluruh masyarakat apabila menemukan orang asing, agar dapat melaporkan kepada pihak imigrasi.

"Pesannya adalah, sepanjang ada orang asing yang masuk tanpa izin, silahkan dilaporkan ke imigrasi, pasti kita proses. Sebab orang asing harus punya dokumen atau izin tinggal yang sah untuk tinggal di Indonesia," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT INKA Tawarkan Kontrak Perawatan Kereta ke Bangladesh
3 TKI dan 1 WNA Asal Bangladesh Diamankan Satpol Air Polres Tanjungbalai
Pilot Batik Air dan Pilot Asal Bangladesh Ditangkap karena Sabu
Diduga Dihipnotis WNA, Kasir Baru Sadar 5 Menit Usai Kejadian
Dianggap Aman dan Nyaman, WNA Swedia Rutin Belanja di Pasaraya MMTC
62 Warga Negara Bangladesh Diamankan di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru