Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Pensiunan PNS Bermohon Agar Dapat Memiliki Rumah Aset Pemko Tanjungbalai

Regen Silaban - Kamis, 16 Oktober 2025 12:54 WIB
299 view
Pensiunan PNS Bermohon Agar Dapat Memiliki Rumah Aset Pemko Tanjungbalai
Foto: Dok/ Kominfo
TERIMA: Wali Kota Mahyarudin Salim, saat menerima audiensi pensiunan PNS golongan III, di ruang kerja Wali Kota, Selasa (14/10/2025) kemarin.

"Semua harus melalui proses yang benar dan persetujuan dari DPRD nantinya," ujar Wali Kota.

Sebab kata Wali Kota, sesuai peraturan yang berlaku, yang boleh diganti rugikan adalah rumah dinas golongan III sesuai ketentuan Permendagri 19 tahun 2016.

"Oleh karena itu, saya akan meminta bidang aset untuk menyiapkan segala sesuatu yang menjadi dasar buat Pemerintah Kota Tanjungbalai, untuk diajukan ke DPRD guna mendapatkan persetujuan," pungkasnya.

Hadir juga dalam audiensi itu, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perkim Fadly Lubis, Kabid Aset BPKPD Safrida. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
1.000 Pensiunan Kementan Diajak Sulap Rawa Jadi Sawah
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Wali Kota Hadiri Festival Open Marching Band 2018 di Medan
komentar
beritaTerbaru