Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Empat Kakak Adik Gugat dan Laporkan Saudara di Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Selasa, 21 Oktober 2025 21:51 WIB
246 view
Empat Kakak Adik Gugat dan Laporkan Saudara di Polres Labuhanbatu
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Kakak beradik, Ristarida Simarmata, Rodesta Simarmata, Khatarina Simarmata dan Redika Miyer Simarmata, bersama pengacara mereka, Sujed Edward Simanjuntak SH MH dan Daldiri SH MH, di Rantauprapat, Selasa (21/10/2025).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Empat kakak adik, Ristarida Simarmata (60), Rodesta Simarmata (57), Khatarina Simarmata (53) dan Redika Miyer Simarmata (59), kompak menggugat saudara kandung mereka, Aladin Simarmata, di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan didaftarkan dengan nomor register perkara, 138/Pdt.G/2025/PN Rap, tanggal 23 September 2025.

Kakak beradik itu mengajukan gugatan perdata melalui Kantor Hukum Sujed Edward dan Rekan yang berkantor di Jalan Sei Tuan Medan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 076/KH-SES/SK/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025, dan bertindak mewakili kepentingan para penggugat. Para penggugat menggugat tergugat, karena tergugat tidak mau membagi harta warisan peninggalan orangtua mereka, maupun hasil kebun sawit peninggalan orangtua mereka.

Para penggugat melalui kuasa hukum mereka, Sujed Edward Simanjuntak SH MH dan Daldiri SH MH, kepada jurnalis harianSIB.com, Selasa (21/10/2025), mengatakan dasar gugatan adalah antara para penggugat dan tergugat, Aladin Simarmata, merupakan anak kandung dan sekaligus ahli waris yang sah dari pasangan suami-istri, mendiang Lukas Simarmata (meninggal 22 Juni 2017) dan Maniur br Manik (meninggal 7 Desember 2010).

Baca Juga:
Orangtua para penggugat dan tergugat meninggalkan harta warisan benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak, yaitu 2 unit bangunan ruko di atas tanah seluas 128 meter² di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tanah dengan luas 64 M² di Desa Perbaungan, tanah seluas 1.000 M² di Desa Pondokbatu Kecamatan Bilah Hulu, tanah seluas 128 M² di Desa Pondokbatu, tabah seluas 360 M² di Jalan Bambu Kuning Desa Perbaungan, kebun sawit seluas 1,5 hektar di Desa Tebingtinggi Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu, kebun sawit seluas 11 hektar di Desa Tebingtinggi Pangkatan, kebun sawit seluas 3 hektar di Desa Tebingtinggi Pangkatan, kebun sawit seluas 2 hektar di Dusun Gapuk Desa Tebingtinggi Pangkatan, kebun sawit seluas 5 hektar di Dusun Gapuk, kebun sawit seluas 4 hektar di Dusun Gapuk, kebun sawit seluas 18,6 hektar di Simpang Polsus, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Riau, kebun sawit seluas 2.835 M² di Desa Perbaungan, kebun sawit seluas 2 hektar di Aekraso Kecamatan Torgamba Labusel, dan kebun sawit seluas 2 hektar di Aekraso.

Benda bergerak berupa mobil Toyota Innova hitam nomor polisi BK 738 TA, mobil Daihatsu Taft F50 4x4 BK 1154 XY, dum truk Toyota Dyna merah BK 8488 XY, mobil Daihatsu Hiline merah BK 8762 XY, sepeda motor Honda PCX merah BK 4289 YBM, sepeda motor Honda Supra merah BK 5642 ZJ dan sepeda motor Honda Supra X hitam lis hijau BK 6917 YW.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru