Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Oktober 2025

Polres Tapteng Warning Soal Batas Waktu Pelaksanaan Unras

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 24 Oktober 2025 21:28 WIB
260 view
Polres Tapteng Warning Soal Batas Waktu Pelaksanaan Unras
Foto: harianSIB.com/Dok
Mako Polres Tapanuli Tengah

Tapteng(harianSIB.com)

Polres Tapanuli Tengah mengingatkan soal batas waktu pelaksanaan unjuk rasa dalam penyampaian aspirasi.

Laman resmi Polres Tapteng tersebut menuliskan, kepolisian berkewajiban membubarkan aksi yang dilanjutkan di luar batas waktu yang telah ditentukan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Pahami aturan aksi damai / demonstrasi demi keamanan dan ketertiban bersama kepada seluruh masyarakat, aktivis, dan penggiat media sosial yang budiman," petiknya, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:
Adapun batasan waktu pelaksanaannya unras, yakni aksi di tempat terbuka (jalan raya, lapangan dan lainnya) hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB. Aksi di tempat tertutup (gedung, aula, ruangan) diperbolehkan mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Lebih lanjut disampaikan, hak dan kewajiban penyampaian aspirasi di muka umum tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang waktu pelaksanaan unjuk rasa.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Eks Kadiv Humas Polri Jadi Inspektur Jenderal Kemenperin
Ratusan ‟Omak-omak‟ dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan
Masih Berduka, HUT ke-73 Brimob Polri Digelar Sederhana
komentar
beritaTerbaru