Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Tidak Muncul di Pemutakhiran RK Pemerintah Pusat, Pengamat Kebijakan dan Anggaran Minta Pemko Tebingtinggi Berbenah Diri

Humala Siagian - Kamis, 30 Oktober 2025 11:21 WIB
98 view
Tidak Muncul di Pemutakhiran RK Pemerintah Pusat, Pengamat Kebijakan dan Anggaran Minta Pemko Tebingtinggi Berbenah Diri
Ist/SNN
Ratama Saragih SH

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengaku miris melihat Kota Tebingtinggi yang tidak disebut dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja (RK) Pemerintah Tahun 2025

"Sungguh miris melihat kota Tebingtinggi tidak ada disebut dalam Perubahan Subbab 4.2.3 Pokok-pokok Intervensi Kewilayahan dan Sarana Prasarana Propinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dalam halaman 172 s.d halaman 175 Peraturan Presiden nomor 79 Tahun 2025, tanggal 30 Juni 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tanggal 30 Juni 2025," ujar Ratama Saragih kepada harianSIB.com, Kamis (30/10/2025)

Perpres ini, jelasnya, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (21) Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 17 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Sebagaimana dijelaskan Pasal 1 Perpres dimaksud bawha Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2025.

Baca Juga:
Terkait hal itu, Ratama Saragih memberikan Anilisis bahwa Perpres dimaksud mengatakan dalam lampiran Perpres subbab 4.2.3 ada sejumlah daerah di Sumatera Utara yang masuk dalam Sasaran Pembangunan Provinsi Sumatera Utara dalam Tabel Lokasi Prioritas dimana ada "Highlight Indikasi Intervensi"oleh Pemerintah Pusat.

Sejumlah kabupaten/kota disebut dalam tabel dimaksud antara lain, kota Medan, Binjai, Kabupaten Deli Serdang masuk dalam Wilayah Metropolitan dan Kawasan Pengembangan Industri.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprovsu Kembali Gelontorkan 22 Ton Cabai Merah, Harga Mulai Turun di Pasaran
Harga Cabai Merah Sempat Tembus Rp100 Ribu di Langkat, Kini Turun Drastis
IHSG Menguat Tipis, Rupiah Tergelincir dan Emas Cetak Rekor Baru
Harga Cabai Tengah Bergejolak, Pedagang Besar Terancam Rugi
Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp85 Ribu per Kilogram
Harga Cabai Merah Mahal,Petani Rencana Ganti ke Tanaman Bawang Merah
komentar
beritaTerbaru