Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Ketua MS: Mayoritas Gugatan Cerai di Aceh Tenggara Diajukan Istri, Capai 75 Persen

Armentoni Munthe - Jumat, 07 November 2025 12:54 WIB
342 view
Ketua MS: Mayoritas Gugatan Cerai di Aceh Tenggara Diajukan Istri, Capai 75 Persen
Foto harianSIB.com/Armentoni Munthe
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane T. Swandi SHI, MH saat menyerahkan Al-quran kepada Imam Masjid Jami'atul Huda Ust Kamat, saat suling di desa Kati Jeroh Kecamatan Deleng Pokhkison, Jum'at (7/11/2025) subuh.

Kutacane(harianSIB.com)

Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Kutacane T. Swandi SHI, MH mengatakan, perkara yang paling banyak ia tangani saat ini adalah perkara cerai gugat mencapai 75 persen, sementara perkara cerai talak hanya 25 persen.

Informasi tersebut disampaikan T. Swandi dalam arahannya mewakili Forkopimda pada Acara Subuh Keliling (Suling) Forkopimda di Masjid Jami'atul Huda Desa Kati Jeroh Kecamatan Deleng Pokhkison, Jum'at(7/11/2025).

Dikatakannya, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami di pengadilan agama Mahkamah Syar'iyah Kutacane, sedangkan cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.

Kenapa perempuan lebih banyak memasukkan perkaranya ? sebabnya gara gara suami atau laki laki yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.

Baca Juga:
T. Swandi juga menjelaskan, untuk membuktikan kita sudah menikah, tentu dengan adanya buku nikah, karena kepatuhan hukum kita kepada negara dibuktikan dengan buku nikah.

Kita duda atau janda tandanya apa, adanya akta cerai, bukan adanya surat keterangan yang ditanda tangani Pengulu diketahui Camat dan dileges oleh bupati, itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kenapa karena bukan pejabat berwenang yang mengeluarkan, jelasnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Palsukan Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Kartu Nikah Bakal Gantikan Buku Nikah untuk Suami-Istri
SMPN 1 Kutacane Laksanakan Full Day School untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Bocah SD Nikahi Siswi SMA, Kemenag Tolak Keluarkan Buku Nikah
113 Napi Lapas Kutacane Mendapat Remisi 17 Agustus, 4 Diantaranya Bebas
komentar
beritaTerbaru