Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Susul Kadesnya, Kaur Keuangan Desa Hilimaniomolo Ditahan Kejari Nisel

Syahputra Nainggolan - Selasa, 11 November 2025 22:20 WIB
127 view
Susul Kadesnya, Kaur Keuangan Desa Hilimaniomolo Ditahan Kejari Nisel
foto:dok/Kejari Nisel
PASANG ROMPI : Penyidik Kejari Nisel memasang rompi tahanan kepada tersangka sebelum di publis dan ditahan, Selasa (11/11/2025)

Nisel (harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) melakukan penahanan terhadap Yulianus Dakhi, Kaur Keuangan Desa Hilimaniomolo, Kecamatan Luahagundre Manionolo, Nisel, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020- 2022, Selasa (11/11/2025), menyusul Kadesnya Afentinus Dakhi yang sebelumnya sudah ditahan.

Kajari Nisel Edmond Novveri Purba melalui Kasi Pidsus Lintong menginformasikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Sprint Penahanan No. PRINT-04/1.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Kasipidsus bahwa dalam kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan TA. 2020, 2021 dan 2022 ada dibentuk Tim Pelaksana Kegaiatan (TPK) namun oleh kepala desa tidak pernah dilibatkan.

Kemudian penarikan DD dan ADD dilakukan oleh bendahara bersama kepala desa secara bertahap namun selama Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 yang melakukan pembayaran adalah kepala desa bersama dengan Kaur Keuangan tanpa Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang sudah dibentuk.

Baca Juga:
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, perbuatan Kades Hilimaenamolo bersama-sama Kaur Keuangan mengakibatkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 965.349.541,84.

Merekapun dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 20 tahun..

Kaur Keuangan kemudian ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari sejak 11 November 2025 sampai 30 November 2025 menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
Tumpang Tindih Dana Desa
Pemerintah Telah Kucurkan Dana Desa Rp 187 Triliun
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
Pengadaan Ambulance Rp 245 Juta Menggunakan Dana Desa di PIR ADB Langkat Jadi Sorotan Berbagai Kalangan
Mantan Kades Batu Gungun Dairi Diminta Kembalikan Dana Desa 2017 Rp400 Juta
komentar
beritaTerbaru