Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Terpidana Kasus Korupsi ISP di Diskominfo Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,995 Miliar ke Kejari Taput

Bongsu Batara Sitompul - Rabu, 12 November 2025 16:18 WIB
1.187 view
Terpidana Kasus Korupsi ISP di Diskominfo Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,995 Miliar ke Kejari Taput
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
MENYERAHKAN LANGSUNG : Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk SH MH menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan ISP di Diskominfo Taput kepada Kepala BPKAD Kabupaten Taput Kijo Sinaga, Rabu (12/11/2025).

" Harapan kita uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Taput, " ujarnya.

Kajari juga mengharapkan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di Tapanuli Utara.

" Yang seharusnya uangnya bisa dipergunakan untuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Kita berharap uang ini nantinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat karena sumbernya dari APBD, " jelasnya.

Kajari menerangkan, dalam pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider ini bersumber dari terpidana Hendrick Raharjo. Sedangkan untuk terpidana Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar tidak dibebankan uang pengganti.

" Dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider ini tidak menutup kemungkinan akan ada bertambah tersangka - tersangka baru, " pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Kajari Binjai Sudah Tangani 18 Kasus Korupsi
Terlibat Kasus Korupsi, Kajari Binjai Tahan Mantan Surveyor BRI Capem Medan
komentar
beritaTerbaru