Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Terpidana Kasus Korupsi ISP di Diskominfo Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,995 Miliar ke Kejari Taput

Bongsu Batara Sitompul - Rabu, 12 November 2025 16:18 WIB
232 view
Terpidana Kasus Korupsi ISP di Diskominfo Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,995 Miliar ke Kejari Taput
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
MENYERAHKAN LANGSUNG : Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk SH MH menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan ISP di Diskominfo Taput kepada Kepala BPKAD Kabupaten Taput Kijo Sinaga, Rabu (12/11/2025).

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) melaksanakan pengembalian keuangan negara dalam penanganan perkara kasus korupsi pada pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.

Uang pengganti senilai Rp. 1.995.722.954 diserahkan oleh salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider, Hendrick Raharjo yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia.

Penyerahan uang pengganti dari perkara tindak korupsi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frans Affandhi, SH MH dan Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak SH MH yang diterima oleh Kepala BPKAD Kabupaten Taput Kijo Sinaga, SE MSi sebagai Bendahara Umum Daerah didampingi oleh Inpektur Kabupaten Taput Drs Erikson Siagian, MSi dan Kepala Bidang Keuangan BKAD Roberto Sitohang, SE MM.

Di dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara kepada Hendrik Raharjo selaku penyedia dan uang pengganti sebesar Rp. 1.995.722.954.

Baca Juga:
Dalam perkara tersebut ada tiga terpidana yakni, Kadis Kominfo Taput Polmudi Sagala, Hanson Einstein Siregar selaku PPK dan Hendricl Raharjo selaku penyedia dari PT Mitra Visioner Pratama. Pada putusan Pengadilan Negeri Medan kasus tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk dalam konfrensi Persnya di Aula Kantor Kejari Taput, Rabu (12/11/2025) mengatakan, pelaksanaan penyerahan uang pengganti oleh Kejari Taput kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Taput merupakan bentuk komitmen Kejari Taput dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.

" Harapan kita uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Taput, " ujarnya.

Kajari juga mengharapkan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di Tapanuli Utara.

" Yang seharusnya uangnya bisa dipergunakan untuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Kita berharap uang ini nantinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat karena sumbernya dari APBD, " jelasnya.

Kajari menerangkan, dalam pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider ini bersumber dari terpidana Hendrick Raharjo. Sedangkan untuk terpidana Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar tidak dibebankan uang pengganti.

" Dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider ini tidak menutup kemungkinan akan ada bertambah tersangka - tersangka baru, " pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Kajari Binjai Sudah Tangani 18 Kasus Korupsi
Terlibat Kasus Korupsi, Kajari Binjai Tahan Mantan Surveyor BRI Capem Medan
komentar
beritaTerbaru