Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

Pemko Tanjungbalai-Bank Sumut Sinergi Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR dan ASN

Nelly Hutabarat - Sabtu, 15 November 2025 17:51 WIB
183 view
Pemko Tanjungbalai-Bank Sumut Sinergi Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR dan ASN
Foto: Dok/PR BS
Sosialisasi hunian layak terjangkau melalui FLPP sebagai bentuk komitmen Pemko Tanjungbalai melaksanakan program 3 juta rumah dari pemerintah pusat.

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Bank Sumut menegaskan langkah kolaboratif dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ASN, sekaligus memperkuat transparansi dan tata kelola dalam pembiayaan perumahan.

Siaran pers melalui PR Bank Sumut, Sabtu (15/11/2025), menyebutkan, komitmen ini merupakan bentuk keseriusan kedua pihak dalam menghadirkan layanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup warga.

Kepala Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Tanjungbalai, Zul Abdiman, mewakili Wali Kota Mahyaruddin Salim, mengungkapkan, Pemko Tanjungbalai telah menerima kuota 677 unit rumah bersubsidi dari total 20.000 unit kuota Sumut dalam program nasional 3 juta rumah.

Alokasi ini dinilai membuka ruang lebih luas bagi MBR dan ASN untuk memiliki rumah pertama serta mendukung penataan permukiman secara inklusif.

Baca Juga:
Pemimpin Cabang Bank Sumut Tanjungbalai, Baran Enda Harahap, menyampaikan, Bank Sumut siap membiayai 300 unit rumah hingga Desember 2026 melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ia menegaskan seluruh proses pembiayaan dijalankan dengan standar tata kelola yang kuat, prinsip kehati-hatian dan pemantauan risiko yang ketat.

Program rumah bersubsidi ini menawarkan skema kompetitif, dengan harga mulai Rp166 juta, bunga tetap 5 persen, tenor hingga 20 tahun dan cicilan mulai Rp1 juta per bulan. Uang muka hanya 1 persen atau sekitar Rp1,6 juta juga menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang ingin mengakses rumah pertama.

Meski menawarkan kemudahan, Bank Sumut tetap menerapkan ketentuan seleksi ketat sesuai regulasi untuk memastikan pembiayaan tepat sasaran dan portofolio tetap sehat. Pemohon wajib merupakan WNI yang belum memiliki rumah, berusia 21-60 tahun, memiliki NIK dan NPWP, serta memiliki rekam jejak kredit yang baik.

Kolaborasi strategis antara Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut ini mencerminkan komitmen bersama memperkuat good governance di sektor pelayanan publik dan pembiayaan perumahan. Dengan transparansi informasi, edukasi kepada masyarakat, serta kebijakan yang berpihak pada rakyat, program ini diharapkan mempercepat terbentuknya ekosistem hunian layak yang merata dan berkelanjutan di Kota Tanjungbalai. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kelangkaan Berlanjut, Pemko Tanjungbalai Didesak Ambil Alih Penyaluran LPG 3 Kg
Gubsu Ajak Keluarga Bank Sumut Giat dan Jujur Tingkatkan Kinerja
Pengunduran Diri Dirut Bank Sumut Ditolak
Bank Sumut Serahkan Dana CSR Bangun Monumen KM Sinar Bangun
Pemprovsu Terima Hibah Tanah 9.797 M2 dari Pemko Tanjungbalai
6 Warga Korban Kebakaran Dapat Bantuan dari Pemko Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru