Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice

Regen Silaban - Selasa, 18 November 2025 12:53 WIB
428 view
Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice
Foto: Dok/Humas
EKSPOS: Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH, didampingi jajaran mengikuti ekspos virtual mengenai penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan melalui restorative justice, Senin, (17/11/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, menghentikan penuntutan terhadap seorang pria inisial DA, tersangka tindak pidana penggelapan melalui Restorative Justice (keadilan restoratif).

Penghentian penuntutan itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum Kejaksaan Agung, menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada ekspos virtual, Senin (17/11/2025).

"Permohonan Restoratif Justice atau RJ tersebut, terkait perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial DA alias D yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP," Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH, Selasa (18/11/2025).

Kajari Bobon menjelaskan, proses Restorative Justice ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga:
"Pelaksanaan RJ bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban. Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan," ujar Kajari Bobon.

Kajari menjelaskan, proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka dan keluarga.

Ia juga mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.

"Permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung," ujar Kajari.

Kajari Bobon juga menyebutkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

"Saya berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa. Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Bobon. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajatisu Lantik Viktor Sidabutar Jadi Kajari Binjai dan Zulfikar Tanjung Kajari Tanjungbalai
Kajari Tanjungbalai Utamakan Pencegahan Korupsi Ketimbang Tindakan Hukum
Ahli Hukum Dorong Penerapan Restorative Justice Sebagai Viktimologi Postmodern
Kajari Tanjungbalai : Pengusutan Kasus IPAL Tidak Dihentikan
Selalu Mangkir Diperiksa, Kajari Tanjungbalai akan Panggil Paksa Oknum Anggota Dewan
Kajari Tanjungbalai Belum Terbitkan Sprindik Laporan KUR BRI
komentar
beritaTerbaru