Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 20 November 2025 13:54 WIB
266 view
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
Foto Dok Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Taput
PETUNJUK SISTEM MOBILE : Petugas BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan petunjuk mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobil (JMO).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapanuli Utara, August P. Sitinjak kepada Jurnalis SIB News Network, Kamis (20/11/2025) mengatakan, sangat menyambut baik peningkatan limit klaim di aplikasi JMO. Ini merupakan bentuk transformasi layanan digital untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.

" Upgrade aplikasi ini sangat membantu peserta, khususnya di Tapanuli Utara Tarutung. Peserta tidak perlu datang dan antre ke Kantor Cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Dapat langsung mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dimanapun mereka berada agar lebih cepat dan mudah," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pencairan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi Capai Rp 4,6 Miliar
TKA Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Korban Gempa Lombok Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
MP-BPJS Prihatin, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Minim
Masih Banyak Pekerja yang Belum Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan Permudah Jangkau Peserta
komentar
beritaTerbaru