Rakernis Humas Polda Sumut 2026: Komunikasi Publik Jadi Kunci Membangun Kepercayaan Masyarakat
Medan(harianSIB.com)Penguatan komunikasi publik dan pengelolaan media yang profesional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan ma
Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Baca Juga:Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapanuli Utara, August P. Sitinjak kepada Jurnalis SIB News Network, Kamis (20/11/2025) mengatakan, sangat menyambut baik peningkatan limit klaim di aplikasi JMO. Ini merupakan bentuk transformasi layanan digital untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
" Upgrade aplikasi ini sangat membantu peserta, khususnya di Tapanuli Utara Tarutung. Peserta tidak perlu datang dan antre ke Kantor Cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Dapat langsung mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dimanapun mereka berada agar lebih cepat dan mudah," pungkasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Penguatan komunikasi publik dan pengelolaan media yang profesional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan ma
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution berkomitmen kuat untuk menghapuskan pungutan liar (pungli) di tempat Wisata. Saat i
Jakarta(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah resmi melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan d
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto batal menghadiri KTT ASEANRu
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta(harianSIB.com)Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang di
Medan(harianSIB.com)Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat unjuk rasa ke depan gedung DPRD Sumut, Kamis (18/6/2026)
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit (RS) Adam Malik kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Rumah sakit vertikal Kem
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh atas rencana Yayasan Universitas HKBP No
Humbahas(harianSIB.com)Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik secara menyeluruh, Puskesmas Matiti melaksanakan kegiatan sk
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan pe
Batubara(harianSIB.com)Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria terduga pe