Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Loket Khusus Disediakan KPP Pratama Pematangsiantar untuk Aktivasi Coretax dan KO-DJP

Meily Erna Waty - Minggu, 23 November 2025 11:52 WIB
768 view
Loket Khusus Disediakan KPP Pratama Pematangsiantar untuk Aktivasi Coretax dan KO-DJP
Foto:Dok/Humas Panitia
Berikan Pelayanan : Petugas dari KPP Pratama Pematangsiantar saat memberikan pelayanan, di Jalan Dahlia Kota Pematangsiantar.

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan resmi menerapkan Coretax Administration System secara nasional mulai 1 Januari 2025, sebagai amanat dari PMK 81 Tahun 2024.

Sistem baru ini menurut Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Monikah dalam siaran persnya yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (22/11) menggantikan seluruh platform sebelumnya dan menjadi satu-satunya kanal resmi untuk seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Melalui Coretax, seluruh proses perpajakan terpusat dalam satu sistem yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi, serta lebih mudah diakses oleh Wajib Pajak. Untuk dapat menggunakan Coretax, setiap Wajib Pajak (WP) wajib melakukan dua langkah penting berikut: Aktivasi akun Coretax, Permintaan Kode Otorisasi DJP (KO-DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk pelaporan.

Baca Juga:
KPP Pratama Pematangsiantar, mengimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi sejak dini dan tidak menunggu mendekati batas waktu pelaporan. Langkah awal ini penting untuk memudahkan serta mempersingkat waktu yang dibutuhkan Wajib Pajak pada saat memasuki masa pelaporan.

Kabar baiknya, proses aktivasi maupun permintaan KO-DJP dapat dilakukan secara mandiri. DJP juga telah menyediakan panduan lengkap dalam bentuk video tutorial yang dapat diakses melalui kanal resmi YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Direktorat Jenderal Pajak Sumut II Jaring WP Baru Pelaku UMKM
komentar
beritaTerbaru