Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Loket Khusus Disediakan KPP Pratama Pematangsiantar untuk Aktivasi Coretax dan KO-DJP

Meily Erna Waty - Minggu, 23 November 2025 11:52 WIB
1.333 view
Loket Khusus Disediakan KPP Pratama Pematangsiantar untuk Aktivasi Coretax dan KO-DJP
Foto:Dok/Humas Panitia
Berikan Pelayanan : Petugas dari KPP Pratama Pematangsiantar saat memberikan pelayanan, di Jalan Dahlia Kota Pematangsiantar.

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan resmi menerapkan Coretax Administration System secara nasional mulai 1 Januari 2025, sebagai amanat dari PMK 81 Tahun 2024.

Sistem baru ini menurut Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Monikah dalam siaran persnya yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (22/11) menggantikan seluruh platform sebelumnya dan menjadi satu-satunya kanal resmi untuk seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Melalui Coretax, seluruh proses perpajakan terpusat dalam satu sistem yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi, serta lebih mudah diakses oleh Wajib Pajak. Untuk dapat menggunakan Coretax, setiap Wajib Pajak (WP) wajib melakukan dua langkah penting berikut: Aktivasi akun Coretax, Permintaan Kode Otorisasi DJP (KO-DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk pelaporan.

Baca Juga:
KPP Pratama Pematangsiantar, mengimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi sejak dini dan tidak menunggu mendekati batas waktu pelaporan. Langkah awal ini penting untuk memudahkan serta mempersingkat waktu yang dibutuhkan Wajib Pajak pada saat memasuki masa pelaporan.

Kabar baiknya, proses aktivasi maupun permintaan KO-DJP dapat dilakukan secara mandiri. DJP juga telah menyediakan panduan lengkap dalam bentuk video tutorial yang dapat diakses melalui kanal resmi YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan asistensi langsung, layanan pendampingan tersedia di KPP Pratama Pematang Siantar, KP2KP Perdagangan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematang Siantar, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.

Semua layanan aktivasi akun Coretax dan permintaan KO-DJP di lokasi tersebut tidak dibatasi hanya bagi WP yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar. Wajib Pajak dari wilayah mana pun tetap dapat dilayani.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KPP Pratama PematangSiantar membuka layanan khusus pada hari Sabtu, 22 November 2025. Pada hari tersebut disediakan tiga loket khusus untuk melayani Wajib Pajak secara lebih cepat dan tertib. Layanan ini terbuka bagi seluruh Wajib Pajak tanpa memandang domisili.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak sekarang, diharapkan transisi menuju penggunaan Coretax dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari sistem yang lebih efisien ini.

Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan memastikan KO-DJP telah terbit sebelum masa pelaporan SPT Tahunan 2025 dimulai. Jangan sampai ketinggalan!. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Direktorat Jenderal Pajak Sumut II Jaring WP Baru Pelaku UMKM
komentar
beritaTerbaru