Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Kanim TBA Tegaskan Tidak Ditemukan Unsur Pidana dalam Kapal Diduga Pembawa PMI Nonprosedural

Regen Silaban - Selasa, 25 November 2025 17:34 WIB
588 view
Kanim TBA Tegaskan Tidak Ditemukan Unsur Pidana dalam Kapal Diduga Pembawa PMI Nonprosedural
Foto: harianSIB.com/Regen
Konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan pengangkutan PMI nonprosedural yang diamankan Bea Cukai Teluk Nibung, di Aula Kanim TBA, Selasa (25/11/2025).

Tanjungbalai (harianSIB.com)

Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengangkutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Teluk Nibung, pada 21 Oktober 2025 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) menggelar konferensi pers, di Aula Kanim, Selasa (25/11/2025).

Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi TBA Yusuf Junianto, didampingi Humas Imigrasi Raymika Caniago, dalam kesempatan itu menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Bea Cukai Teluk Nibung mengamankan satu unit kapal yang membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK) dan 10 penumpang saat patroli laut di perairan Tanjungbalai.

Menurut Yusuf, setelah penangkapan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung segera berkoordinasi dengan Kanim TBA melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Barang bukti dan para individu yang diamankan Bea Cukai dan diserahkan kepada pihak imigrasi, meliputi, 1 unit kapal, 4 orang ABK dan 10 penumpang.

"Kemudian petugas Imigrasi TBA melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Dan dari hasil pemeriksaan menyatakan seluruh penumpang tidak memiliki dokumen paspor," papar Yusuf.

Baca Juga:
Untuk itu, kata Yusuf, 10 orang penumpang tersebut diserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perlindungan PMI.

"Sementara mengenai 4 orang ABK, tidak ada ditemukan unsur pidana. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan mendalam melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucapnya.

Yusuf menjelaskan, dari hasil pemeriksaan disimpulkan kapal masih berada di wilayah Indonesia saat diamankan, kemudian tidak ada keuntungan yang diperoleh para ABK dari aktivitas tersebut.

"Para ABK mengaku tidak mengetahui siapa yang memerintahkan dan hanya diminta membawa penumpang ke titik koordinat tertentu yang juga masih berada di wilayah Indonesia. Sehingga pada 24 Oktober 2025, penyidik dan pemeriksa Imigrasi menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi," sebut Yusuf menegaskan atas tudingan liar di tengah masyarakat.

Dan sebagai tindak lanjut, kata Yusuf, Imigrasi TBA memberikan edukasi hukum keimigrasian kepada para ABK dan meminta mereka menandatangani pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan juga telah melaporkan seluruh rangkaian penanganan kasus ini kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

"Kami dari Kantor Imigrasi TBA juga menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Teluk Nibung dan P4MI Kota Tanjungbalai atas kerja sama yang baik sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi," kata Yusuf. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Hari Bakti ke-68, Imigrasi TBA Tabur Bunga di Makam Pahlawan
komentar
beritaTerbaru