Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Terkait Proyek Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

*Kerugian Negara Rp 611 Juta Lebih
Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 25 November 2025 21:16 WIB
697 view
Terkait Proyek Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Foto harianSIB.com/Bonny Sembiring
BERI KETERANGAN : Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba dan lainnya sewaktu memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus korupsi pada proyek jasa konsultan di BPBD Tebingtin

"Jadi untuk kasus ini, sudah 23 orang saksi yang kami periksa dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Untuk proses hukum lanjutan, kini M Hatta dan W Sitorus juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi," pungkas Satria Abdi MH. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Periksa Kepala BPBD Simalungun
Kepala BPBD Simalungun Gugup Ditanya Soal Anggaran Penanganan Korban KM Sinar Bangun
Memasuki Pensiun, Sekdako Johan Samose Harahap Tinggalkan Pemko Tebingtinggi
Takashi Dukung Kerjasama Pemko Tebingtinggi dengan Kota Toyama Jepang
Komisi III DPRD Pematangsiantar Nilai BPBD Tidak Pro Rakyat
Pansus LPj Minta BPBD Medan Pantau Banjir Rob Belawan
komentar
beritaTerbaru