Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Terkait Proyek Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

*Kerugian Negara Rp 611 Juta Lebih
Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 25 November 2025 21:16 WIB
1.141 view
Terkait Proyek Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Foto harianSIB.com/Bonny Sembiring
BERI KETERANGAN : Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba dan lainnya sewaktu memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus korupsi pada proyek jasa konsultan di BPBD Tebingtin

Kemudian, 11 SPK lainnya juga dibuat M Hatta atas perintah tersangka W Sitorus," ucapnya.

Kemudian, lanjut Satria, kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel oleh M Hatta. Lalu, pelaksanaan terhadap 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut tidak dilakukan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan penyedia, namun dilaksanakan sendiri oleh M Hatta.

Selanjutnya, masih kata Kajari, W Sitorus turut melakukan pembayaran untuk 13 pekerjaan konsultansi TA 2021 kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal sejumlah pekerjaan itu diketahui tidak dikerjakan oleh pihak penyedia.

"Sehingga, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611.362.777 yang bersumber dari APBD Pemko Tebingtinggi sebagai uang pembayaran diterima masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak. Kemudian, M Hatta menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut kepada M Hatta untuk dicairkan serta dibagi dengan W Sitorus," bebernya.

Kajari juga menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan kedua tersangka itu pada konsultansi perencanaan di BPBD Pemko Tebingtinggi TA 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 611.382.777 (setelah dipotong pajak), sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025, tanggal 24 November 2025.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Periksa Kepala BPBD Simalungun
Kepala BPBD Simalungun Gugup Ditanya Soal Anggaran Penanganan Korban KM Sinar Bangun
Memasuki Pensiun, Sekdako Johan Samose Harahap Tinggalkan Pemko Tebingtinggi
Takashi Dukung Kerjasama Pemko Tebingtinggi dengan Kota Toyama Jepang
Komisi III DPRD Pematangsiantar Nilai BPBD Tidak Pro Rakyat
Pansus LPj Minta BPBD Medan Pantau Banjir Rob Belawan
komentar
beritaTerbaru