Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Tersangka Penganiayaan Gegara Jipang Ditahan, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Polres Dairi Berlebihan

Tulus P Tarihoran - Sabtu, 06 Desember 2025 10:09 WIB
1.461 view
Tersangka Penganiayaan Gegara Jipang Ditahan, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Polres Dairi Berlebihan
Foto:dok
Kuasa Hukum TBM, Jones Malau.

Sidikalang(harianSIB.com)

Jones Malau kuasa hukum TBM (49) tuding penyidik Polres Dairi berlebihan melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan.

Kliennya disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Harusnya, kliennya tidak perlu dilakukan penahanan karena tersangka tidak mungkin menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan juga tidak melakukan penganiayaan berat.

"Penahanan itu berlebihan. Selama ini tersangka koperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti serta melarikan diri," ungkap Jones Malau, Jumat (5/12/2025) sore di Mapolres Dairi.

Diterangkannya, TBM dilaporkan terlapor dugaan penganiayaan gegara sayur jipang. Awalnya, pelapor dan terlapor bertetangga di Jalan Runding Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang. Pelapor sudah pindah rumah ke Desa Bintang Mersada sekitar Juni lalu.

Baca Juga:
Namun, pelapor mengklaim meninggalkan tanaman jipang dekat rumah ditempatinya sebelumnya. Jipang itu tumbuh di lahan yang bukan milik pelapor dan terlapor.

Setelah pelapor pindah, tanaman jipang tersebut dirawat terlapor. Namun, berselang dua bulan setelah pindah, pelapor datang mengambil buahnya. Gegara itu, keduanya cekcok pada 31 Agustus 2025.

Setelah kejadian itu, pelapor mengadukan Tio Bunga Marbun dugaan penganiayaan ke Polres Dairi.

"Tio Bunga Marbun tidak ada melakukan penganiayaan. Dia diadukan memukul menggunakan kayu," ungkapnya.

Lanjutnya, terlapor pernah ingin berdamai tetapi banyak syarat yang disampaikan pelapor. Termasuk biaya perdamaian dan uang lainnya.

"Mereka minta uang damai Rp 20 juta. Terlapor tidak bisa menyanggupi karena keadaan ekonomi pas- pasan. Bahkan saat ini, suaminya di rawat di rumah sakit," ungkap Jones.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan menyampaikan, penahanan tersangka sudah cukup bukti dan kewenangan penyidik. Menurutnya, penahanan itu sudah sesuai aturan.

Harus ada pertimbangan jika ada permintaan penangguhan dari penasehat hukum dan keluarga. Sudah diperiksa sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan memungkinkan dilakukan penahanan.

"Jika hendak ditangguhkan harus ada surat permintaan dari pihak keluarga maupun dari penasehat hukumnya," ungkapnya.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Bulan Ditahan KPK, Idrus Marham Pamer Bikin Buku
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Barcelona Ditahan Inter
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Saudi Bebaskan Sejumlah Pangeran yang Ditahan, Isyarat Apa?
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
komentar
beritaTerbaru