Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Tersangka Penganiayaan Gegara Jipang Ditahan, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Polres Dairi Berlebihan

Tulus P Tarihoran - Sabtu, 06 Desember 2025 10:09 WIB
1.408 view
Tersangka Penganiayaan Gegara Jipang Ditahan, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Polres Dairi Berlebihan
Foto:dok
Kuasa Hukum TBM, Jones Malau.

Setelah kejadian itu, pelapor mengadukan Tio Bunga Marbun dugaan penganiayaan ke Polres Dairi.

"Tio Bunga Marbun tidak ada melakukan penganiayaan. Dia diadukan memukul menggunakan kayu," ungkapnya.

Lanjutnya, terlapor pernah ingin berdamai tetapi banyak syarat yang disampaikan pelapor. Termasuk biaya perdamaian dan uang lainnya.

"Mereka minta uang damai Rp 20 juta. Terlapor tidak bisa menyanggupi karena keadaan ekonomi pas- pasan. Bahkan saat ini, suaminya di rawat di rumah sakit," ungkap Jones.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan menyampaikan, penahanan tersangka sudah cukup bukti dan kewenangan penyidik. Menurutnya, penahanan itu sudah sesuai aturan.

Harus ada pertimbangan jika ada permintaan penangguhan dari penasehat hukum dan keluarga. Sudah diperiksa sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan memungkinkan dilakukan penahanan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Bulan Ditahan KPK, Idrus Marham Pamer Bikin Buku
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Barcelona Ditahan Inter
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Saudi Bebaskan Sejumlah Pangeran yang Ditahan, Isyarat Apa?
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
komentar
beritaTerbaru