Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 10 Desember 2025 11:38 WIB
565 view
Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka
Foto: harianSIB.com/Bonny Sembiring
Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi memberi keterangan kepada awak media terkait kasus korupsi BBM operasional persampahan di Dinas LH Tebingtinggi TA 2024, Selasa (9/12/2025).

Atas perbuatan melanggar hukum itu, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk proses hukum lanjutan, kini Zulhadin juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi," pungkas Satria Abdi MH.

Ketika digelandang ke mobil tahanan, Zulhadin yang sempat ditemui kalangan wartawan membeberkan ada semacam pola, sehingga dirinya bertanggungjawab penuh atas kasus tersebut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Pemerintah Minta Harga BBM Nonsubsidi Turun
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Protes Kenaikan BBM di Prancis, 1 Orang Tewas
komentar
beritaTerbaru
Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng (harianSIB.com)Banjir itu datang kembali, menyasar rumahrumah warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan mengganggu aktivitas