Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Mulai 15 Desember, Bus Dilarang Angkut Penumpang di Inti Kota Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 12 Desember 2025 16:24 WIB
240 view
Mulai 15 Desember, Bus Dilarang Angkut Penumpang di Inti Kota Pematangsiantar
(Foto: Dok/Diskominfo)
Kadishub Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar melakukan sosialisasi kepada seluruh PO yang beroperasi di sekitar kawasan Ramayana Jalan Pattimura, Jumat (12/12/2025).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di sekitar kawasan Ramayana.

Sosialisasi dipimpin Kadishub Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, Jumat (12/12/2025), dengan mendatangi satu per satu loket PO, dimulai dari Loket PT Eldivo, di Jalan Pattimura.

Daniel menegaskan operasional bus di pusat kota harus dipindahkan sepenuhnya ke Terminal Tanjung Pinggir.

"Jika ada kendala teknis, kita siap koordinasi. Tapi per 15 Desember 2025 tidak ada lagi terminal atau loket PO yang beroperasi di inti kota," ujar Daniel.

Baca Juga:

Dishub juga memasang rambu larangan bus memasuki pusat kota sebagai bentuk penegasan aturan tersebut.

Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, menambahkan, seluruh sarana dan prasarana telah disiapkan di terminal, termasuk penyediaan papan nama PO yang difasilitasi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dishub Pematangsiantar Imbau Para Direksi Perpanjang KPA
Dishub Pematangsiantar Miliki 3 Alat Penguji Kenderaan
Dishub Pematangsiantar Usulkan  Dana Perawatan Traffic Light Rp 100 Juta
Dishub Pematangsiantar Siapkan 50 Personil untuk Pengamanan Lebaran
Alat Uji Kendaraan Dishub Pematangsiantar Rusak Bertahun-tahun
komentar
beritaTerbaru