Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Mulai 15 Desember, Bus Dilarang Angkut Penumpang di Inti Kota Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 12 Desember 2025 16:24 WIB
236 view
Mulai 15 Desember, Bus Dilarang Angkut Penumpang di Inti Kota Pematangsiantar
(Foto: Dok/Diskominfo)
Kadishub Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar melakukan sosialisasi kepada seluruh PO yang beroperasi di sekitar kawasan Ramayana Jalan Pattimura, Jumat (12/12/2025).

"Silakan semua PO datang dan memilih lokasi dan segera daftarkan. Tempat sudah tersedia," ujar Rita.

Rangkaian sosialisasi dilanjutkan ke sejumlah loket lain, mulai dari PO Ohana dan PT Intra–PT Sentra di Jalan Sutomo, Paradep Puspa, bus Betahamu, hingga Karya Agung dan Sepadan Horas.

Pihak PO pada prinsipnya menyatakan siap mengikuti aturan, namun berharap penerapannya dilakukan serentak.

"Kami siap pindah, tapi semua PO harus sama-sama masuk terminal," kata perwakilan PT Eldivo, Dongan Pandiangan.

Baca Juga:

Perwakilan PT Intra–PT Sentra, Hendriben Situmorang, meminta agar angkutan desa (angdes) juga diarahkan masuk ke Terminal Tanjung Pinggir, mengingat banyak penumpang berasal dari luar kota.

Usai sosialisasi, Kadishub kembali menegaskan, tim gabungan—Dishub, TNI-Polri, dan Satpol PP—akan melakukan penertiban mulai 15 Desember. "Kita sudah bangun komitmen dengan PO. Tidak boleh lagi ada bus menaikkan atau menurunkan penumpang di inti kota," tegas Daniel. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dishub Pematangsiantar Imbau Para Direksi Perpanjang KPA
Dishub Pematangsiantar Miliki 3 Alat Penguji Kenderaan
Dishub Pematangsiantar Usulkan  Dana Perawatan Traffic Light Rp 100 Juta
Dishub Pematangsiantar Siapkan 50 Personil untuk Pengamanan Lebaran
Alat Uji Kendaraan Dishub Pematangsiantar Rusak Bertahun-tahun
komentar
beritaTerbaru