Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Kejari Asahan Tahan Dua Pegawai Bank dalam Kasus Korupsi KUR Rp2,4 Miliar

Franky Simarmata - Jumat, 12 Desember 2025 21:06 WIB
114 view
Kejari Asahan Tahan Dua Pegawai Bank dalam Kasus Korupsi KUR Rp2,4 Miliar
Foto SNN/Franky Simarmata
Kepala Kejari Asahan Mochamad Judhy Ismono memaparkan pengungkapan kasus korupsi fasilitas KUR yang merugikan negara Rp2,4 miliar, Jumat (12/12/2025), didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung.

Asahan (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Asahan menahan dua pegawai bank milik negara terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 yang merugikan negara Rp2,4 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, saat konferensi pers di aula kantor Kejaksaan, Jumat (12/12/2025).

Dua tersangka yang ditahan adalah Widia Pijay, mantan Kepala Unit Bank BRI Jalan Imam Bonjol, dan Muhammad Iqbal, seorang mantri. Keduanya ditahan di Lapas Labuhan Ruku Batubara untuk 20 hari ke depan.

"Sementara Ruslan sebagai mantri dan Taqwa, sebagai pihak ketiga, mangkir saat dipanggil penyidik," ujar Judhy didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung.

Judhy menjelaskan, para tersangka diduga membuat 38 debitur fiktif untuk pencairan dana KUR. Seluruh dana yang dicairkan tersebut tidak diterima debitur, melainkan digunakan para pelaku untuk membuka usaha bersama.

Baca Juga:
"Menurut pengakuan para pelaku, uang tersebut digunakan untuk usaha ternak ayam dan burung puyuh, namun usahanya bangkrut," katanya.

Taqwa dan Muhammad Iqbal berperan mencari dan menyiapkan dokumen debitur dengan modus bantuan pemerintah. "Para mantri ini menyiapkan dokumen legalitas usaha milik orang lain untuk pencairan KUR," jelas Judhy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Dari hasil penyidikan, penyidik berpendapat syarat penahanan telah terpenuhi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Judhy.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Faisal Napitupulu SIK Kapolres Asahan yang Baru
Kapolres Asahan Lepas Atlet Pencak Silat ke Kejurdasu 2018
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
Jadi Tempat Pesta Sabu, Polsek Kota Kisaran Gerebek Kolam Renang Pemkab Asahan
Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?
Kapolsek Pulau Raja Asahan Silaturahmi dengan Muspika, Ulama dan Tokoh Masyarakat
komentar
beritaTerbaru