Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

PN Kisaran Vonis 9 Tahun Oknum Polisi Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling

Franky Simarmata - Senin, 15 Desember 2025 20:20 WIB
358 view
PN Kisaran Vonis 9 Tahun Oknum Polisi Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling
Foto SNN/Franky Simarmata
Majelis Hakim PN Kisaran menjatuhkan putusan 9 tahun penjara dan denda Rp.500 juta kepada terdakwa Bripka Alfi Hariadi Siregar terkait kasus perdagangan sisik trenggiling illegal sebanyak 1,2 ton di ruang sidang PN Kisaran, (15/12/2025).

Setelah mendengarkan vonis tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Alfi Siregar kemudian mengambil sikap untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut. " Saya menyatakan banding atas vonis tersebut," jelas Alfi Siregar di hadapan Majelis Hakim, JPU dan penasehat hukumnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Bahren Samosir SH mengaku menghormati vonis yang dibacakan dan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tersebut. " Disatu sisi, kita menghormati vonisnya, di sisi lain, kita bersama klien segera melakukan upaya banding terhadap hasil vonis tersebut," katanya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas dengan RJ
Kejari Asahan Tahan Dua Pegawai Bank dalam Kasus Korupsi KUR Rp2,4 Miliar
Kejari Langkat Tahan Kades Serapuh Asli dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Polresta Deliserdang Ungkap Pengiriman 3 Marketing Judol ke Kamboja
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pria di Teluk Nibung, Sita Barang Bukti Sabu
Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara Inkracht
komentar
beritaTerbaru