Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

PN Kisaran Vonis 9 Tahun Oknum Polisi Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling

Franky Simarmata - Senin, 15 Desember 2025 20:20 WIB
359 view
PN Kisaran Vonis 9 Tahun Oknum Polisi Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling
Foto SNN/Franky Simarmata
Majelis Hakim PN Kisaran menjatuhkan putusan 9 tahun penjara dan denda Rp.500 juta kepada terdakwa Bripka Alfi Hariadi Siregar terkait kasus perdagangan sisik trenggiling illegal sebanyak 1,2 ton di ruang sidang PN Kisaran, (15/12/2025).

Asahan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan apabila tidak dapat membayar kepada terdakwa oknum polisi Polres Asahan Bripka Alfi Hariadi Siregar. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN. Kis yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (15/12/12).

" Karena dinyatakan bersalah, maka terdakwa AHS divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," jelas Ketua Majelis Hakim Joko Martin Pampang Siringo-ringo SH didampingi Hakim anggota Orsita Hanum, S.H, MH dan Domas Manalu, SH.

Majelis Hakim Joko Martin dalam membacakan putusan menyatakan, bahwa terdakwa Alfi Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi yaitu sisik trenggiling. " Terdakwa Alfi Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Baca Juga:
Masih menurut Majelis Hakim, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Alfi Siregar karena dinilai sangat merusak, mengancam kelestarian satwa dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. " Menurut penilaian hakim, terdakwa AHS melakukan kejahatan ini dengan niat dan kesadaran penuh, didorong oleh motivasi keuntungan dari pasar gelap, dan statusnya sebagai anggota Kepolisian RI menjadi faktor pemberat," terangnya.

Dikatakan lagi, terkait barang bukti, agar mayoritasnya dirampas untuk dimusnahkan, ini termasuk sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tiga Hp, serta 16 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto mencapai 858,3 kg. " Sisik trenggiling ini merupakan barang bukti terkait perkara lain. Sementara, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1179 COB dituntut untuk dirampas untuk Negara," paparnya.

Setelah mendengarkan vonis tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Alfi Siregar kemudian mengambil sikap untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut. " Saya menyatakan banding atas vonis tersebut," jelas Alfi Siregar di hadapan Majelis Hakim, JPU dan penasehat hukumnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Bahren Samosir SH mengaku menghormati vonis yang dibacakan dan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tersebut. " Disatu sisi, kita menghormati vonisnya, di sisi lain, kita bersama klien segera melakukan upaya banding terhadap hasil vonis tersebut," katanya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas dengan RJ
Kejari Asahan Tahan Dua Pegawai Bank dalam Kasus Korupsi KUR Rp2,4 Miliar
Kejari Langkat Tahan Kades Serapuh Asli dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Polresta Deliserdang Ungkap Pengiriman 3 Marketing Judol ke Kamboja
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pria di Teluk Nibung, Sita Barang Bukti Sabu
Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara Inkracht
komentar
beritaTerbaru