Tapteng(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memerintahkan pelaku usaha atau masyarakat berhenti menanam kelapa sawit.
Hal itu ditegaskan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dengan mengeluarkan surat larangan nomor 2571/DISTAN/TAPTENG tertanggal Senin (15/12/2025) tentang Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Kawasan Hutan, Daerah Resapan Air Sempadan, Sungai Pantai dan Kawasan Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang.
"Untuk mencegah kerusakan lanjutan, perlu ditetapkan keputusan tentang penghentian kegiatan penanaman kelapa sawit di kawasan yang tidak sesuai rencana tata ruang Tapteng," isi surat vupati diterima Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah beberapa waktu terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Ta 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.