Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, atau tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja.
Selain itu, PPPK juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan atau tindak pidana umum seperti narkoba, judi, asusila, dan kejahatan lainnya, menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta melakukan tindak pidana yang direncanakan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa PPPK harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan dan alokasi, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Penempatan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen pengabdian kepada daerah dan negara.
"Saya berharap saudara-saudara PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan tekun, bijaksana, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Pahami dan laksanakan Program Asta Cita serta visi misi Bupati Humbang Hasundutan dalam pekerjaan sehari-hari," harapnya.
Di akhir sambutannya, bupati menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada suami atau pun istri serta orangtua para PPPK yang baru menerima SK, atas dukungan dan doa yang diberikan sehingga dapat diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.
"Tak lupa saya menyampaikan terimakasih kepada suami, istri atau pun orangtua yang hadir pada saat ini. Semoga Tuhan memberkati kita semua di manapun kita berada," pungkasnya.
Editor
: Wilfred Manullang