Humbahas(harianSIB.com)
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan menyerahkan SK Pengangkatan kepada 666 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025 di halaman Kantor Bupati, Bukit Inspirasi, Kamis (18/12/2025).
Dalam sambutannya, bupati menegaskan bahwa pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan hanya sebuah hak, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan kinerja, integritas, dan disiplin tinggi.
"Saudara patut berbangga atas pengangkatan ini. Namun perlu saya tegaskan, status sebagai PPPK bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab besar," tegas bupati.
Bupati mengingatkan bahwa kedisiplinan aparatur pemerintah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menyebutkan, pada November 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberhentikan 20 PNS dan PPPK di berbagai daerah akibat ketidakhadiran kerja.
Baca Juga:
Karena itu, Oloan menegaskan sanksi bagi
PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, yakni pemutusan hubungan perjanjian kerja yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "
PPPK yang diberhentikan dapat digantikan oleh
PPPK lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, penegakan disiplin PPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, atau tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja.
Selain itu, PPPK juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan atau tindak pidana umum seperti narkoba, judi, asusila, dan kejahatan lainnya, menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta melakukan tindak pidana yang direncanakan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa PPPK harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan dan alokasi, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Penempatan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen pengabdian kepada daerah dan negara.
"Saya berharap saudara-saudara PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan tekun, bijaksana, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Pahami dan laksanakan Program Asta Cita serta visi misi Bupati Humbang Hasundutan dalam pekerjaan sehari-hari," harapnya.
Di akhir sambutannya, bupati menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada suami atau pun istri serta orangtua para PPPK yang baru menerima SK, atas dukungan dan doa yang diberikan sehingga dapat diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.
"Tak lupa saya menyampaikan terimakasih kepada suami, istri atau pun orangtua yang hadir pada saat ini. Semoga Tuhan memberkati kita semua di manapun kita berada," pungkasnya.
Untuk menambah semangat para ASN PPPK Paruh itu, bupati memberikan sejumlah hadiah dan materi kepada pimpinan apel, usia yang paling tua dan paling muda, yang paling lama mengabdi sebagai honor, tempat kerja yang paling terjauh (Desa Bungus), yang berulang tahun pada hari itu dan HUT Humbahas, dan kepada ibu-ibu yang sedang mengandung, serta PPPK yang bertugas di Desa Pakkat Kecamatan Doloksanggul.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas Benyamin Nababan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dia mengungkapkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan sebanyak 666 orang. Rinciannya, jabatan Pengelola Umum Operasional sebanyak 51 orang, Operator Layanan Operasional 392 orang, Pengelola Layanan Operasional 58 orang, Penata Layanan Operasional 97 orang, serta jabatan Guru sebanyak 68 orang.
"Seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini diharapkan dapat segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan unit kerja masing-masing," katanya. (**)
Editor
: Wilfred Manullang