Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Bupati Humbahas Antar Langsung SK PPPK ke Lokasi Kerja Operator Alat Berat

Frans Koberty Simanjuntak - Jumat, 19 Desember 2025 11:52 WIB
463 view
Bupati Humbahas Antar Langsung SK PPPK ke Lokasi Kerja Operator Alat Berat
Foto Dok/Pirton
SERAHKAN : Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan didampingi Plt Kepala BKPDM Benjamin Nababan, Kadis PUTR Reinward Marpaung menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada operator alat berat di lokasi proyek pembangunan jalan alternatif menuju Desa Batu

Humbahas(harianSIB.com)

Sebanyak sembilan orang operator alat berat yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak dapat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Humbahas, Rabu (18/12/2025).

Ketidakhadiran sembilan operator tersebut bukan tanpa alasan. Mereka tengah fokus menyelesaikan pekerjaan pembukaan dan perbaikan jalan alternatif menuju Desa Batu Nagodang Siatas, Kecamatan Onan Ganjang yang saat ini menjadi prioritas pemerintah daerah guna membuka akses transportasi masyarakat.

Mengetahui hal tersebut, Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan menunjukkan perhatian dan apresiasi tinggi dengan mengantarkan langsung SK Bupati tentang pengangkatan sebagai PPPK ke lokasi kerja para operator alat berat tersebut.

Di sela penyerahan SK, Bupati Oloan Nababan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan tanggung jawab sembilan pegawai tersebut yang tetap memilih menjalankan tugas di lapangan demi kepentingan masyarakat, meskipun pada saat bersamaan berlangsung penyerahan SK secara resmi.

Baca Juga:
"Ini adalah bentuk pengabdian yang patut dicontoh. Pemerintah daerah sangat menghargai semangat kerja dan tanggung jawab para operator yang tetap fokus menyelesaikan pekerjaan strategis," ujar bupati.

Bupati juga berharap agar para operator alat berat tersebut tetap menjaga keselamatan kerja serta berupaya mengejar target penyelesaian jalan alternatif menuju Batu Nagodang Siatas agar segera dapat digunakan masyarakat.

Penyerahan SK secara langsung di lokasi kerja ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mendukung pelayanan publik sekaligus memberikan apresiasi kepada aparatur yang bekerja di lapangan demi kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya Bupati Humbahas terlebih dahulu menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Humbahas, Rabu (18/12/2025).

Pada saat itu bupati bupati menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukan hanya sebuah hak, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan kinerja, integritas, dan disiplin tinggi.

Selain itu, bupati juga mengingatkan bahwa kedisiplinan aparatur pemerintah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menyebutkan, pada November 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberhentikan 20 PNS dan PPPK di berbagai daerah akibat ketidakhadiran kerja.

Karena itu, Oloan menegaskan sanksi bagi PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, yakni pemutusan hubungan perjanjian kerja yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "PPPK yang diberhentikan dapat digantikan oleh PPPK lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, penegakan disiplin PPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, atau tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja.

Selain itu, PPPK juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan atau tindak pidana umum seperti narkoba, judi, asusila, dan kejahatan lainnya, menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta melakukan tindak pidana yang direncanakan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa PPPK harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan dan alokasi, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Penempatan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen pengabdian kepada daerah dan negara.

"Saya berharap saudara-saudara PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan tekun, bijaksana, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Pahami dan laksanakan Program Asta Cita serta visi misi Bupati Humbang Hasundutan dalam pekerjaan sehari-hari," harapnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
666 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Humbahas Ingatkan Soal Disiplin dan Sanksi Tegas
Unit Usaha Syariah Bank Sumut Serahkan Bantuan Laptop kepada Sekolah Bintang Rabbani
Dibeli Rp 457 M Masa Edy, Lahan Medan Club Mau Diserahkan Bobby ke Bank Sumut
Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Desa Karang Anyar Secanggang, Kabupaten Langkat
Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Alsintan ke Sejumlah Poktan
Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Hasil 2 Ton Jagung ke Bulog
komentar
beritaTerbaru