Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Sejumlah Merek Rokok Diduga Ilegal Ditemukan Beredar di Jorlanghataran–Dolokpanribuan

Linggom Parhusip - Minggu, 21 Desember 2025 17:55 WIB
525 view
Sejumlah Merek Rokok Diduga Ilegal Ditemukan Beredar di Jorlanghataran–Dolokpanribuan
Foto: harianSIB.com/Linggom Parhusip
ROKOK ILEGAL: Berbagai jenis rokok diduga ilegal banyak beredar di wilayah Kecamatan Dolokpanribuan dan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun, Minggu (21/12/2025).

Tigadolok (harianSIB.com)

Sejumlah merek rokok diduga ilegal tanpa pita cukai resmi saat ini banyak beredar di wilayah Kecamatan Dolokpanribuan dan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun.

"Saat ini, berbagai jenis rokok tanpa pita bea cukai telah banyak beredar di wilayah Dolokpanribuan dan Jorlanghataran, harganya sangat murah berkisar Rp 10 ribu-12 ribu per bungkusnya," ujar pengamat publik, G Simanjuntak dan M Sinaga Minggu (21/12/2025).

Peredaran berbagai produk rokok diduga ilegal tersebut, lanjut Simanjutak, telah beredar dua bulan terakhir, diecer di sejumlah kios dan warung tertentu. Pedagang tidak akan memajang rokok tersebut di dalam warungnya, namun disimpan di suatu tempat tertentu untuk menghindari aparat penegak hukum,

Disampaikan Simanjuntak, harga rokok diduga ilegal itu sangat murah berkisar Rp 10 ribu-Rp 12 ribu per bungkusnya dengan isi 20 batang rokok setiap bungkusnya sehingga banyak dicari konsumen khususnya masyarakat kalangan ekonomi rendah.

Baca Juga:
M Sinaga menambahkan, kemasan rorok diduga ilegal tanpa pita bea cukai resmi atau yang dipalsukan dikuatirkan lebih merusak kesehatan konsumen, sebab kandungan kadar tar dan nikotinnya tanpa melalui pengawasan pemerintah.

"Kami berharap instansi terkait menggelar operasi pasar untuk memberikan efek jera bagi pengedar sehingga tidak memperjualbelikan produk rokok tanpa bea cukai dan merugikan negara," ujar Simanjuntak.

Informasi yang dihimpun dari salah seorang konsumen rokok diduga ilegal, RS menyampaikan, dirinya mendapatkan rokok tanpa pita bea cukai tersebut melalui pesanan melalui pengedar.

"Kita memesan ke pengedar melalui pemilik warung eceran dan pesanan minial satu box dengan isi sebanyak 10 bungkus dengan harga Rp 10 ribu per bungkusnya," pungkasnya.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Lipstik Lokal dan Kosmetik Ilegal yang Ditarik dari Pasaran
BPOM Sita Obat Ilegal Rp 17,4 Miliar, dari Kosmetik hingga Viagra
Penyelundupan Koral Ilegal 60 Kg Digagalkan Petugas Bandara Hasanuddin
Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal
Dinas ESDM Wilayah IV Imbau Rekanan Tidak Beli Material dari Tambang Ilegal
17 TKI Diduga Ilegal Diamankan di Perairan Kuala Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru