Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal

- Rabu, 31 Oktober 2018 12:42 WIB
338 view
Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal
SIB/Pally S
PEMUSNAHAN : Kakanwil BC Sumut serta sejumlah petugas instansi terkait melakukan pemusnahan pakain bekas secara simbolis dengan cara membakarnya, Selasa (30/ 10).
Belawan (SIB)- Bea dan Cukai (BC) Sumut dan jajarannya BC Kuala Namu, Kuala Tanjung dan Teluk Nibung, Selasa sore (30/10) memusnahkan barang impor ilegal di antaranya, ratusan bal pakaian dan sepatu bekas, ratusan ribu batang rokok, kosmetik, obat-obatan, minuman keras, sejumlah  barang elektronik serta 4 unit kapal motor.

Pemusnahan berbagai jenis barang ilegal asal luar negeri tersebut dilakukan dengan cara membakar dan menanam di Halaman Dermaga BC Belawan.
Sedangkan pemusnahan barang elektronik dan kapal motor pengangkut dilakukan dengan cara memotong dan menggunakan mesin pemotong.

Kakanwil BC Sumut, Oza Olavia kepada wartawan mengatakan, pemusnahan seluruh barang ilegal yang diperkirakan senilai Rp 652 juta tersebut dilaksanakan pihaknya atas persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN).

Sedangkan potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan berbagai barang asal luar negeri tersebut yakni  dari cukai dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor, sekitar Rp 114 juta.

Disebutkan, pakaian bekas yang dimusnahkan sebanyak 31 bal 187 karung, 74 karton dan 100 pasang sepatu dan alas kaki bekas, 443.798 batang rokok, 96 botol minuman mengandung etil alkohol, 2.188 bungkus makanan, 116 bungkus obat-obatan, 553 kotak kosmetik, 17 unit sparepart dan 52 unit barang elektronik.

Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, seluruh barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut juga telah dinyatakan sebagai barang milik negara.
Namun dalam kasus tersebut pihak bea dan cukai tidak menemukan pelaku atau saat dilakukan penangkapan beberapa bulan lalu, kapal motor dalam kondisi kosong (nahkoda dan ABKnya melarikan diri), sehingga tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, pakaian dan sepatu bekas asal luar negeri merupakan barang yang dilarang untuk diimpor, sebab dapat mengganggu pasar produk tekstil dalam negeri dan dari sisi kesehatan berpotensi menularkan suatu penyakit terhadap pemakai.

Selain itu, pemasokan pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri juga akan menurunkan harga diri bangsa pada tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia.

Untuk menekan sekecil mungkin aksi penyelundupan berbagai jenis barang dari luar negeri ke Indonesia, khususnya melalui pesisir Pantai Timur Sumut, menurut Kakanwil BC Sumut selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan penertiban terhadap importasi dan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sumut. (A8/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru