Gubernur Sumut Dampingi Wapres Kunker di Kepulauan Nias
Nisel(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Rak
Humbahas(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penebangan kayu ilegal di kawasan hutan, tepatnya di Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Minggu (21/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas didampingi Ahli Kehutanan dari Dinas UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bekas penebangan kayu berupa tunggul sebanyak 168 batang yang masih utuh dan belum dipotong-potong.
Selain itu, ditemukan pula tumpukan kayu jenis pinus dengan panjang masing-masing sekitar dua meter sebanyak 91 potong yang berada tepat di pinggir Jalan Siampapaga–Omak, Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung.
Baca Juga:Petugas juga menemukan satu unit kendaraan jenis Jonder dalam kondisi rusak, dengan roda depan kiri tidak terpasang, bermuatan kayu pinus sebanyak 26 batang, Kendaraan tersebut berada sekitar satu kilometer dari titik lokasi penebangan kayu.
Tak hanya itu, di area tebangan ditemukan sebuah pondok beratapkan terpal berwarna biru yang di dalamnya terdapat peralatan memasak serta dua jerigen berisi cairan yang diduga bahan bakar solar dengan total volume sekitar 20 liter.
Berdasarkan hasil overlay lokasi ke dalam peta kawasan hutan, Ahli Kehutanan UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu, menyampaikan bahwa titik penebangan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung.
Sementara itu, Kepala Desa Parsingguran II Sabar Banjarnahor yang ditemui petugas di lokasi menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu tersebut sejak Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud diklaim sebagai milik masyarakat atas nama Manginar Banjarnahor, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah tahun 2022 yang digunakan sebagai persyaratan pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Namun, terkait kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu, Kepala Desa menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun mengetahui aktivitas tersebut sebelumnya.
"Tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu di lokasi tersebut," kata Sabar.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang warga setempat, D Banjarnahor. Ia menerangkan, pada pertengahan November 2025, dirinya sempat didatangi seorang oknum anggota Polres Humbahas berinisial Bripda JAG yang menanyakan lokasi tanah milik Manginar Banjarnahor.
Selanjutnya, Banjarnahor menunjukkan lokasi yang dimaksud kepada oknum tersebut.
"Saya hanya menunjukkan lokasi tanah yang ditanyakan," ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada akhir November 2025, Bripda JAG diduga mulai melakukan aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut, kemudian pada Kamis, 18 Desember 2025, kayu hasil tebangan dikeluarkan ke pinggir jalan umum dalam bentuk potongan sepanjang dua meter. Kayu yang ditebang diketahui merupakan kayu jenis pinus.
Dalam upaya pengamanan lokasi, personel Polres Humbahas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon FM Siahaan, bersama staf UPTD KPH XIII Doloksanggul memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik, meliputi tumpukan kayu, kendaraan jonder, titik lokasi penebangan, serta pondok beratapkan terpal biru.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi, yakni Sabar Banjarnahor selaku Kepala Desa Parsingguran II dan D Banjarnahor selaku warga masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon Siahaan menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan Ahli Kehutanan Provinsi untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
"Penyelidikan akan terus kami lakukan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Sat Reskrim Polres Humbahas juga akan berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Humbahas untuk menelusuri keberadaan serta dugaan keterlibatan Bripda JAG dalam aktivitas penebangan kayu tersebut.
Di tempat terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, melalui Kasi Propam Polres Humbahas AKP J Sihombing menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui keterlibatan anggota Polri berinisial Bripda JAG dalam kasus yang sedang diselidiki Sat Reskrim Polres Humbahas, namun selama tahun 2025, Bripda JAG tercatat tidak melaksanakan dinas di jajaran Polres Humbahas.
Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilaksanakannya empat kali sidang disiplin oleh Sipropam Polres Humbahas terhadap yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan disiplin internal di lingkungan Polri.
AKP J Sihombing menambahkan, selain proses disiplin, Sipropam Polres Humbahas saat ini juga tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bripda JAG. Proses tersebut dilakukan terkait dugaan disersi, karena yang bersangkutan diduga meninggalkan tugas tanpa izin yang sah dari pimpinan, yakni Kapolres Humbahas.
"Dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Sihombing.
Lebih lanjut, ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
Pihaknya memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai wujud komitmen Polres Humbahas dalam menjaga integritas dan kedisiplinan institusi Polri. (**)
Nisel(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Rak
Labuhanbatu(harianSIB.com)Musibah kebakaran hebat menghanguskan satu rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Pa
Sibolga(harianSIB.com)Waka Polres Sibolga Kompol Arifin B Tampubolon, menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Ibu tahun 2025, di Lapangan
Gunungsitoli(harianSIB.com)Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Wakil Presiden Republik
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar upacara peringatan Hari Ibu ke97 tahu
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi menggelar upacara peringatan Hari Ibu tahun 2025, Senin (22/12/2025), di L
Simalungun(harianSIB.com)Menjelang puncak perayaan Natal pada 25 Desember 2025, jumlah kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Lintas Su
Humbahas(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penyelidikan terhadap dugaan tind
Jakarta(harianSIB.com)Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didirikan pada 21 Desember 2004 dengan tujuan menjadi wadah tunggal organisasi
Jakarta(harianSIB.com)Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), organisasi sayap Partai Gerindra, merayakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) k
Tapteng(harianSIB.com)Akses jalan menuju Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, mulai lancar. Aliran sungai yang sebelumnya tersumbat k
Aceh Tamiang(harianSIB.com)PT Pertamina EP Rantau mendirikan posko kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamia