Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp516 Juta

Fransiskus Sitanggang - Senin, 22 Desember 2025 18:20 WIB
102 view
Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp516 Juta
Foto: Kasi Pidsus
Bacakan: Kajari Samosir, Satria Irawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian SH MH dan Kasi Intel Richard NP Simaremare SH MH membackan berita acara penetapan tersangka FAK Senin (22/12)

Samosir(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir Fitri Agus Karo Karo (FAK) sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Satria Irawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare SH membacakan berita acara penetapan tersangka Fitri Agus Karo Karo.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 Tanggal 22 Desember 2025. Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.

Baca Juga:
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan sesuai Laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Modus operandi tersangka dalam melakukan dugaan korupsi yakni dengan cara, mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.

Kemudian, tersangka meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidikan, jelas Kajari, akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru