Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

UMK Simalungun 2026 Rp3,35 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Bambang J Sitanggang - Sabtu, 27 Desember 2025 12:08 WIB
638 view
UMK Simalungun 2026 Rp3,35 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Foto: harianSIB.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, Riando Parlindungan Purba.

Simalungun(harianSIB.com)

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.351.403 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, Riando Parlindungan Purba, menyampaikan besaran UMK Simalungun tersebut telah disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"UMK sudah ditetapkan dan disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Riando kepada harianSIB.com, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, penetapan UMK Simalungun mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Baca Juga:
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di Kabupaten Simalungun sebesar Rp3.451.945. Penetapan UMSK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/909/KPTS/2025 dan berlaku untuk empat sektor usaha.

Menyikapi kenaikan upah minimum tersebut, Riando menyatakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan sebagai pedoman pelaksanaan UMK dan UMSK tahun 2026. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Tetapkan 63 Sektor UMSK Deliserdang
Massa Buruh Minta Gubsu Teken UMSK Deliserdang
 Buruh PT Girvi Mas Minta Upah Dibayar Sesuai UMSK 2016
Bayar Upah di Bawah UMSK, Direktur PT Kenawa Makmur Divonis 2 Tahun Penjara
Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubsu Tuntut UMSK Deliserdang Ditetapkan
Buruh Minta UMSK Deliserdang Rp 2,6 Juta
komentar
beritaTerbaru