Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Selamatkan Aset Negara, Akademisi Apresiasi Satgas PKH Kembalikan Rp 6,6 Triliun

Jheslin M Girsang - Minggu, 28 Desember 2025 22:47 WIB
1.623 view
Selamatkan Aset Negara, Akademisi Apresiasi Satgas PKH Kembalikan Rp 6,6 Triliun
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Andar Abdi Saragih

Simalungun (harianSIB.com)

Akademisi, Andar Abdi Saragih mengapresiasi keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo melalui Perpres No 5 Tahun 2025 dalam menyelamatkan aset negara senilai Rp 6,6 triliun.

"Pengembalian aset senilai Rp 6,6 triliun ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi sebuah pernyataan politik hukum yang kuat. Kami melihat, Menteri Kehutanan benar-benar bekerja bersama Satgas PKH untuk menyisir pelanggaran yang sudah menahun," kata Andar, di Raya, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/12/2025).

Andar Abdi Saragih yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) menilai langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menata ulang kedaulatan hutan Indonesia.

Menurut Andar, keberhasilan menguasai kembali total 4.081.560 hektare kawasan hutan negara menunjukkan negara hadir melalui kolaborasi lintas lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Kehutanan bersama Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya telah berjalan efektif.

Baca Juga:
Ia juga menyoroti istilah "Serakahnomics" yang dilontarkan Presiden Prabowo. Istilah tersebut dinilai sangat relevan untuk menggambarkan praktik eksploitasi hutan secara ilegal oleh korporasi besar yang selama ini merugikan ekosistem dan pendapatan negara.

"Penerapan denda administratif yang mencapai triliunan rupiah dari perusahaan sawit dan tambang nikel adalah langkah berani. Ini adalah bentuk internalisasi biaya lingkungan yang selama ini diabaikan oleh para pelaku usaha ilegal," ungkap Andar.

Dengan diserahkannya kembali 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan pada tahap kelima ini, Andar berharap ada langkah strategis lanjutan berupa restorasi ekosistem.

"Menteri Kehutanan sudah menunjukkan kerja nyatanya dalam aspek penegakan hukum. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana lahan seluas jutaan hektare tersebut dipulihkan fungsinya secara ekologis dan memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat sekitar secara legal melalui program perhutanan sosial," tegasnya.

Ada pun dana fantastis sebesar Rp 6,62 triliun yang berhasil diselamatkan berasal dari Hasil Rampasan Korupsi sebesar Rp4,28 triliun dan denda administratif sebesar Rp2,34 triliun dan akan masuk ke kas negara diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi riset-riset lingkungan, kehutanan dan pembangunan hunian bagi korban bencana sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah.

"Keberhasilan ini adalah pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kekayaan negara. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah membuktikan bahwa negara tidak lagi bisa 'didikte' oleh kepentingan korporasi nakal," ujarnya.

"Hal ini juga ditandai dengan pencabutan 22 perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh wilayah indonesia termasuk beberapa di wilayah terdampak longsor dan banjir seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Utara. Ini adalah momentum kembalinya marwah hukum di atas tanah air kita sendiri." tutup Andar. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelmok Samosir Ucapkan Selamat atas Kelulusan Doktor Ibnu Kholik di FH USU
Menteri LH Gandeng Pakar Kampus, Penegakan Hukum Banjir dan Longsor Sumatera Gunakan Pendekatan Ilmiah
Akademisi di Sumut Apresiasi Program Listrik Desa Pemerintah: Keadilan Energi bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Akademisi Nilai Penonaktifan Pejabat oleh Gubernur Sumut Berisiko Langgar Aturan ASN
Sayembara Desain Batik Sumut Sukses Lahirkan Karya Terbaik Motif Batik
Geng Motor dan Begal Makin Meresahkan di Sumut Mungkin karena Kelengahan Pemerintah
komentar
beritaTerbaru