Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli

Normalius Gori - Kamis, 15 Januari 2026 18:47 WIB
635 view
Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli
Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Tersangka: Tersangka Kepala Desa Tuhegeo ll YL dan Sekdesnya ELsebelum di bawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Hilina'a, Rabu (14/1/2026)

Gunungsitoli (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Kepala Desa Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa Tuhegeo II berinisial EL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Yaatulo Hulu melalui rilisnya yang diterima oleh Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (14/1/2026) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Rabu (14/1/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Jaksa penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menetapkan YL dan EL sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menangani perkara korupsi dana desa.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PRINT-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp500 juta. Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka antara lain, Melakukan penarikan dana desa di bank secara bersama-sama yang tidak sesuai ketentuan karena tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah dana dicairkan, namun justru meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain. Membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah terdapat dana di kas desa, padahal faktanya dana tersebut tidak ada, guna memuluskan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran berjalan.

Atas perbuatannya, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka terhadap YL dan EL dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan. YL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-01/L.2.22/Fd.1/01/2026, sedangkan EL berdasarkan Surat Nomor TAP-02/L.2.22/Fd.1/01/2026, keduanya tertanggal 5 Januari 2026.

Sebelum dilakukan penahanan, YL dan EL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 3 Februari 2026.

YL dan EL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidair Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru