Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026

Miliki Sabu 2,31 Gram, Warga Asahan Ditangkap di Damulipekan Labura

Chairul Fahmi Matondang - Senin, 19 Januari 2026 19:06 WIB
305 view
Miliki Sabu 2,31 Gram, Warga Asahan Ditangkap di Damulipekan Labura
Foto : Dok / Ipda Ramadhan Hilal
BARANG BUKTI : Barang bukti diduga sabu dan barang lainnya diperlihatkan di Polsek Kualuh Hulu, Senin (19/1/2026) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani polisi dari Desa Damulipekan.

Damulipekan(harianSIB.com)

Memiliki sabu seberat sekira 2,31 gram, Roma R (31), warga Desa Seipaham, Kabupaten Asahan, ditangkap polisi di Dusun VII, Desa Damulipekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Senin (19/1/2026).

Penangkapan pria yang pekerjaannya wiraswasta itu dipimpin langsung Kanit Reskrim, Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal. Penangkapan dilakukan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus.

Informasi diperoleh, penangkapan Roma berawal dari informasi warga ke Polsek Kualuh Hulu, adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:
Merespon informasi tersebut, Ipda Ramadhan dan anggotanya melakukan penyelidikan dan hasilnya, polisi menangkap tersangka Roma dan terhadapnya dilakukan penggeledahan.

Setelah digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi barang diduga sabu dengan berat bruto 2,31 gram.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Kendaraan Dipaksa Masuk Markas Polres Labuhanbatu
Wasops Polri Tinjau Kesiapan Polres Labuhanbatu Amankan Pileg dan Pilpres
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ajak Pers Ikut Berantas Narkoba
Dua Anggota Polres Labuhanbatu Dipecat
KPK Periksa 8 Saksi Terkait OTT Pangonal Harahap di Polres Labuhanbatu
Timsus Rajawali Polres Labuhanbatu Ringkus 24 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor
komentar
beritaTerbaru