Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Maret 2026

Beredar Isu Jual Beli Kamar Hunian Bagi Warga Binaan, Kalapas TBA Membantah

Hendri Damanik - Kamis, 22 Januari 2026 13:45 WIB
1.066 view
Beredar Isu Jual Beli Kamar Hunian Bagi Warga Binaan, Kalapas TBA Membantah
Foto SNN/Pahala Sinaga
Kantor Lapas Kelas IIB TBA.

Dikatakan, setiap pelaksanaan mutasi atau pemindahan kamar warga binaan selalu disertai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh warga binaan yang bersangkutan yang pada pokoknya mengatakan bahwa tidak terdapat pungutan liar atau pungli dalam proses mutasi kamar tersebut.

Kalapas TBA menerangkan, adapun penempatan kamar hunian dilakukan berdasarkan ketentuan dan klasifikasi status warga binaan, yaitu antara tahanan dan narapidana.

"Bagi tahanan yang baru masuk ke dalam Lapas terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), setelah masa Mapenaling berakhir atau kapasitas kamar Mapenaling telah penuh, maka yang bersangkutan dipindahkan ke kamar tahanan lainnya dengan tetap memperhatikan status tahanan dan aspek keamanan. Dengan demikian, tudingan adanya jual beli kamar sebagaimana yang disebutkan dalam aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," jelas Refin Tua Simanullang.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Over Kapasitas, 50 Warga Binaan Lapas Lubukpakam Dikirim ke Padangsidimpuan
11.233 Orang Warga Binaan Lapas di Sumut Dapat Remisi
520 Warga Binaan Lapas Lubukpakam Peroleh Remisi, 18 Bebas
16 Warga Binaan Ikuti Latihan Menjahit di BLK Pangururan
Ratusan Warga Binaan Lapas Labuhanruku Ikuti Guinness World Records The Poco Poco Dance
Asik Pesta Sabu di LP Lubukpakam, Dua Warga Binaan Diamankan
komentar
beritaTerbaru