Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Pasca Pencabutan Izin, PT Gruti Belum Menerima SK dan Tetap Beroperasi

Tulus P Tarihoran - Jumat, 23 Januari 2026 16:47 WIB
1.009 view
Pasca Pencabutan Izin, PT Gruti Belum Menerima SK dan Tetap Beroperasi
Foto: Dok/Warga
Bantaran anak sungai seluas 150 meter persegi di areal konsesi PT Gruti disegel Satgas Pengawasan Kawasan Hutan. Foto diambil beberapa hari lalu.

Sidikalang(harianSIB.com)

PT Gunung Raya Utama Timber (PT Gruti) di Parbuluan VI Dairi, tetap beroperasi pasca dicabut izin pemanfaatan hutan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Manajemen Penanggung Jawab Lapangan PT Gruti Wilayah Tele II Parbuluan Dairi, Keri Sinaga, Jumat (23/1/2026), lewat telepon membenarkan, sampai saat ini PT Gruti masih tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan terkait pencabutan izin perusahaan belum turun.

"Kita tetap bekerja di lapangan seperti biasa menunggu ada SK pencabutan izin dari Kementerian Kehutanan," sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, PT Gruti memiliki multi usaha sehingga belum diketahui unit usaha mana izinnya dicabut. Perusahaan tetap menjalankan sesuai aturan dalam pengelolaan kawasan hutan dan tetap melakukan reboisasi. Saat ini, ada sekitar 60 hektare sudah ditanami kopi dengan pelindung alpukat dan lamtoro.

Baca Juga:
Diakuinya, baru-baru ini pihak Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) datang ke lokasi konsesi, untuk melakukan penyegelan di satu lokasi dengan luas sekitar 150 meter persegi.

"Ada anak sungai yang tertutup akibat pematangan lahan untuk penanaman kopi. Lokasi itulah yang disegel Satgas," ucap Keri.

Sebelumnya, pihaknya hendak membersihkan/mengeruk anak sungai yang tumpat, namun pihak Satgas mengatakan jangan dulu. Dan kemudian mereka melakukan penyegelan.

"Tidak ada saran terkait pengelolaan konsesi, namun membicarakan sangsi administrasi. Tidak mungkin hanya gegara hal kecil itu dicabut izin, kan gak betul," ucapnya.

Dia juga mengakui, sangat berdampak pengumuman pasca pencabutan izin tersebut. Areal yang sudah ditanami kopi, ada sekitar 20 hektare dicabuti orang yang tidak bertanggung jawab. Jika diperkirakan ada sekitar 240.000 bibit kopi yang dirusak. Bahkan, ada sekitar 40 hektare yang siap panen turut terdampak.

"Mungkin ada orang yang tidak bertanggung jawab hendak menggarap lahan tersebut. Tetapi pihak Satgas PKG tetap melakukan pengawasan. Jika dihitung kerugian perusahaan mulai dari awal operasi di Parbuluan VI, sudah hampir Rp5 miliar," pungkasnya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dr Oce: Soeharto, Presiden RI Paling Lemah Perangi Korupsi
Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Sepi Kehadiran OPD dan Dewan
Hari Ini DPRD Simalungun Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Kader Partai Gerindra Ingin Prabowo Jadi Presiden RI 2019
Penghina Presiden RI dan Kapolri Minta Hukuman Diringankan
Gubsu Tengku Erry Raih Anugerah Satyalancana Kebaktian Sosial dari Presiden RI
komentar
beritaTerbaru