Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Penganiayaan di Lapo Tuak Diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 01 Februari 2026 19:19 WIB
457 view
Penganiayaan di Lapo Tuak Diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice
Foto: Dok/Polsek Sorkam
Problem solving di Polsek Sorkam, Sabtu (31/1/2026).

Tapteng (harianSIB.com)

Peristiwa perselisihan yang terjadi antar warga yang sedang berada di Lapo Tuak berujung penganiayaan di Desa Suga-suga Huta Godang, Senin (26/1/2026) lalu.

Merasa tidak senang, DHS selaku korban, melaporkan AIM ke Polsek Sorkam. Selanjutnya diproses pihak kepolisian memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme problem solving atau mediasi kekeluargaan.

"Langkah ini diambil sebagai wujud nyata penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tengah masyarakat," ujar Kapolsek Sorkam, Iptu Jannes Sakti Panjaitan, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, mediasi adalah upaya Polri dalam menjaga harmonisasi antarwarga. Mediasi ini dihadiri langsung kedua belah pihak, keluarga, serta perwakilan perangkat desa dari Desa Sorkam Kiri, Desa Hutagodang dan Desa Hiteurat.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

"Saling memaafkan, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang dan pelapor mencabut tuntutan hukum," terang Sakti. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Eks Kadiv Humas Polri Jadi Inspektur Jenderal Kemenperin
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Masih Berduka, HUT ke-73 Brimob Polri Digelar Sederhana
HUT 73 Tahun, Korps Brimob Polri Siap Hadapi Kamtibmas 2019
komentar
beritaTerbaru