Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Residivis Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu di Jalan Laguboti Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 11 Februari 2026 18:35 WIB
450 view
Residivis Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu di Jalan Laguboti Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Selasa (3/2/2026).

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

Saat ini Kelly telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 11 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
Polsek Medan Timur Tangkap Residivis Pencurian KDH, Pelaku Ditembak
Residivis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe
Lima Kali Beraksi di Masjid, Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Sunggal, Dua Ditembak
komentar
beritaTerbaru