Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Saat ini Kelly telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(**)
Editor
: Robert Banjarnahor