Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Residivis Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu di Jalan Laguboti Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 11 Februari 2026 18:35 WIB
448 view
Residivis Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu di Jalan Laguboti Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Selasa (3/2/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pria bernama Kelly (26), warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di pinggir Jalan Laguboti, Selasa (3/2/2026) dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (11/2/2026), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.

"Dari lokasi penangkapan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,46 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya," ungkap Irwanta.

Baca Juga:
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

Saat diinterogasi, Kelly mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang disebut berdomisili di kawasan Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

Saat ini Kelly telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 11 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
Polsek Medan Timur Tangkap Residivis Pencurian KDH, Pelaku Ditembak
Residivis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe
Lima Kali Beraksi di Masjid, Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Sunggal, Dua Ditembak
komentar
beritaTerbaru