Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

PTPN IV Regional 1 Silau Dunia Imbau Warga Tidak Halangi Panen Sawit

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 12 Februari 2026 19:55 WIB
108 view
PTPN IV Regional 1 Silau Dunia Imbau Warga Tidak Halangi Panen Sawit
Foto: Dok/ PTPN IV Silau Dunia
JABAT TANGAN: Manajer PTPN IV Silau Dunia (tengah) berjabat tangan dengan masyarakat penggugat disaksikan kepolisian, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut, Fakhrur Rozi menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen perusahaan, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari HGU Nomor 5 yang berstatus aktif dan akan berakhir pada tahun 2034.

Status tersebut, kata dia, sah dan telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh BPN Kabupaten Sergai.

Dikatakan, dasar klaim pihak penggugat dalam gugatan perdata atas objek HGU tersebut, menurutnya, merujuk pada keberadaan bentuk fisik kuburan kuno keluarga atau kerabat dengan silsilah nenek moyang para penggugat yang disebut telah dimakamkan di lokasi yang kini menjadi bagian dari areal HGU perusahaan.

"Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa lahan tersebut kepada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru